SuaraKalbar.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan.
"Petugas berhasil mengamankan 20 orang, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujarnya seperti diwartakan Antara, Rabu (12/8/2020).
Luthfie menjelaskan pihaknya menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh Polresta Pontianak pekan lalu.
Baca Juga: Seorang Ibu Positif COVID-19 di Batam Meninggal Dunia Usai Melahirkan
"Dari pengungkapan sebelumnya, kami membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online di Kota Pontianak," sambungnya.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil membongkar praktik prostitusi pada 10-11 Agustus 2020.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus 20 orang yang terdiri dari 10 wanita (lima di antaranya anak di bawah umur) dan 10 pria.
Sementara satu orang dari kelompok tersebut terbukti mengomsumsi narkoba, sedangkan satu orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
"Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode atau modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat, di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkap Luthfie.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Mamaju Diringkus Polisi
Lebih jauh, Luthfie menerangkan, para pelaku praktik prostitusi ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak.
Mereka kemudian berkumpul dan melakukan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur untuk menjalankan praktik prostitusi online ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.
Melihat fenomena tersebut, Luthfie pun mengimbau kepada para masyarakat khususnya orang tua untuk lebih melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Hal ini semata-mata sebagai tindakan pencegahan terjadinya kasus prostitusi anak.
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
-
Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
-
9 Kuliner Khas Dayak yang Wajib Kamu Coba, Nikmatnya Bikin Nagih!
-
Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 36 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Pontianak
-
Maman Abdurrahman Pastikan Kualitas Penyaluran KUR untuk Dukung Usaha Mikro
-
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba, Intensifkan Operasi di Kampung Beting