SuaraKalbar.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan.
"Petugas berhasil mengamankan 20 orang, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujarnya seperti diwartakan Antara, Rabu (12/8/2020).
Luthfie menjelaskan pihaknya menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh Polresta Pontianak pekan lalu.
Baca Juga: Seorang Ibu Positif COVID-19 di Batam Meninggal Dunia Usai Melahirkan
"Dari pengungkapan sebelumnya, kami membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online di Kota Pontianak," sambungnya.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil membongkar praktik prostitusi pada 10-11 Agustus 2020.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus 20 orang yang terdiri dari 10 wanita (lima di antaranya anak di bawah umur) dan 10 pria.
Sementara satu orang dari kelompok tersebut terbukti mengomsumsi narkoba, sedangkan satu orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
"Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode atau modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat, di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkap Luthfie.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Mamaju Diringkus Polisi
Lebih jauh, Luthfie menerangkan, para pelaku praktik prostitusi ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak.
Mereka kemudian berkumpul dan melakukan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur untuk menjalankan praktik prostitusi online ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.
Melihat fenomena tersebut, Luthfie pun mengimbau kepada para masyarakat khususnya orang tua untuk lebih melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Hal ini semata-mata sebagai tindakan pencegahan terjadinya kasus prostitusi anak.
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek