SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki berinisial YY (25) diamankan oleh petugas gabungan dari unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan karena mencuri ratusan gram emas.
Kapolres Tabalong AKBP Muchdori menerangkan pelaku melancarkan aksinya di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komplek Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (14/8/2020)
Akibat perbuatannya, seorang korban berinisial NH (38) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Pembataan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengalami kerugian hingga Rp 207 juta.
"Tersangka sudah kami amankan dan perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 207 juta," ujar Muchdori seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/8).
Saat beraksi, pelaku berhasil menggodol sejumlah barang berharga seperti kalung emas 30 gram, tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram, uang tunai Rp80 juta dan sebuah mesin las merk Miller.
Meski begitu, pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya di terminal.
"Tersangka kami ringkus tanpa perlawanan saat berada di sekitar terminal Mabuun, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (18/8)," sambung Muchdori.
Kekinian YY dan barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ketemu di Jalan, Dua Geng Remaja di Gorontalo Mendadak Tawuran
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan