Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 16 September 2020 | 19:55 WIB
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Aksi pejambretan yang dilakukan sejoli berinisial AP dan TS di Singkawang, Kalimantan Barat akhirnya berakhir.

Polisi baru-baru ini berhasil menangkap sepasang kekasih tersebut. Keduanya diduga sebagi pelaku jambret yang telah beraksi di 15 TKP.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pencarian barang bukti.

"Berdasarkan penyelidikan, maka ditemukanlah sepasang kekasih ini yang diduga sebagai pelakunya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: HEROIK! Bak Valentino Rossi, Gadis Berhijab Kejar Bandit yang Jambret HP

Polisi lantas mengamankan sepasang kekasih ini lalu menggiringnya ke Mapolres Singkawang.

Tri mengatakan kedua pelaku akhirnya mengaku perbuatan mereka setelah ditunjukkan barang bukti beberapa ponsel hasil jambret sesuai keterangan saksi.

"Menurut pengakuan tersangka berinisial AP, sudah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda. Dimana 9 diantaranya dia lakukan bersama pacarnya TS," sambungnya.

Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.

"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie COVID-19, Gubernur: Sudah Diingatkan

Tri menuturkan, korban yang diincar sejoli ini adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa.

Bahkan ada satu TKP, korban sampai terjatuh dari sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.

Menurut Tri, keduanya merupakan pelaku utama. Sedangkan hasil kejahatan jambret dinikmati berdua.

"Bahkan tersangka laki-laki berinisial AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.

Sementara tersangka AP mengaku hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya untuk dibelikan narkoba.

"Hasilnya untuk makan dan narkoba juga," katanya.

Meski begitu, dia mengaku menggunakan narkoba masih terbilang baru. "Baru saya menggunakan narkoba," ujarnya.

Load More