SuaraKalbar.id - Aksi pejambretan yang dilakukan sejoli berinisial AP dan TS di Singkawang, Kalimantan Barat akhirnya berakhir.
Polisi baru-baru ini berhasil menangkap sepasang kekasih tersebut. Keduanya diduga sebagi pelaku jambret yang telah beraksi di 15 TKP.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pencarian barang bukti.
"Berdasarkan penyelidikan, maka ditemukanlah sepasang kekasih ini yang diduga sebagai pelakunya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: HEROIK! Bak Valentino Rossi, Gadis Berhijab Kejar Bandit yang Jambret HP
Polisi lantas mengamankan sepasang kekasih ini lalu menggiringnya ke Mapolres Singkawang.
Tri mengatakan kedua pelaku akhirnya mengaku perbuatan mereka setelah ditunjukkan barang bukti beberapa ponsel hasil jambret sesuai keterangan saksi.
"Menurut pengakuan tersangka berinisial AP, sudah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda. Dimana 9 diantaranya dia lakukan bersama pacarnya TS," sambungnya.
Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.
"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie COVID-19, Gubernur: Sudah Diingatkan
Tri menuturkan, korban yang diincar sejoli ini adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa.
Bahkan ada satu TKP, korban sampai terjatuh dari sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.
Menurut Tri, keduanya merupakan pelaku utama. Sedangkan hasil kejahatan jambret dinikmati berdua.
"Bahkan tersangka laki-laki berinisial AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak