Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 10:23 WIB
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak. (Suara.com/Dini Afrianti)

Kronologi pencabulan

Informasi dihimpun Tim Advokasi dan Ligigasi Komnas Perlindungan Anak di Pontianak kejahatan tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama dua temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak.

Saat itu, keduanya tindak menggunakan helm ganda.  Oknum polisi DY lantas melakukan tilang, namun korban bersama kedua temannya menolak.

Korban SW kemudian diajak DY pergi sementara temannya disuruh pulang. DY pergi bersama korban SW menuju ke salah satu hotel. Akhirnya terjadi tindakan tidak sepatutnya secara paksa dialami SW.

Baca Juga: Berawal dari Tilang, Begini Kronologi Oknum Polisi Cabuli ABG di Pontianak

Korban ditinggalkan sendirian di kamar hotel, hingga akhirnya ditemukan rekannya. Atas peristiwa itu, korban didampingi kedua orangtuanya melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak kota.

Load More