SuaraKalbar.id - Satu lagi fakta baru terkait kasus dugaan pencabulan ABG SMP oleh seorang polisi di Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menyampaikan oknum Polisi berinisial DY kerap kali mendapatkan teguran disiplin.
Hal ini dilakukan agar penegakan hukum terhadap angota kepolisian yang menyalahgunakan jabatannya dapat memberikan efek jera dengan tidak mengulangi perbuatannya di lingkup institusi Polri.
Namun Brigadir DY kembali berulah dengan membuat pelanggaran hingga mencontreng nama baik institusi Polri terutama jajaran Polresta Pontianak.
"Yang bersangkutan masih dalam pantauan kami karena beberapa waktu lalu baru saja mendapatkan teguran disiplin terkait dengan tindakan disiplin maupun pelanggaran yang dilakukan masalah apel," katanya kepada Suara.com, Senin (20/9/2020).
Komaruddin menjelaskan Brigadir DY kerap kali terlambat dan tidak mengikuti apel di Polresta Pontianak.
Hal ini mebuatnya mendapatkan teguran disiplin dari kepolisian.
"Hanya memang beberapa kali tercatat terlambat dan tidak melakukan apel dan lain sebagainya, Jadi masalah hal-hal yang demikian namun kali ini terjadi tindakan yang sebagaimana dilaporkan, untuk riwayat pekerjaan pantauan nya masih relatif normal," ungkap Komarudin.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim forensik, didapat bukti terjadinya persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir tersebut.
Baca Juga: Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, kepolisian telah menerima hasil dari visum tersebut.
Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil visum yang kita terima, betul bahwa telah terjadi persetubuhan sesuai apa yang dilaporkan kepada kami," jelasnya.
Kekinian, Brigadir DY telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus ini.
"Sejak awal dilaporkan sampai sekarang ini, tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bahkan tidak akan kita abaikan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan