Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Senin, 21 September 2020 | 20:35 WIB
ilustrasi korban pencabulan. (Ilustrasi: Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Satu lagi fakta baru terkait kasus dugaan pencabulan ABG SMP oleh seorang polisi di Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menyampaikan oknum Polisi berinisial DY kerap kali mendapatkan teguran disiplin.

Hal ini dilakukan agar penegakan hukum terhadap angota kepolisian yang menyalahgunakan jabatannya dapat memberikan efek jera dengan tidak mengulangi perbuatannya di lingkup institusi Polri.

Namun Brigadir DY kembali berulah dengan membuat pelanggaran hingga mencontreng nama baik institusi Polri terutama jajaran Polresta Pontianak.

Baca Juga: Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan

"Yang bersangkutan masih dalam pantauan kami karena beberapa waktu lalu baru saja mendapatkan teguran disiplin terkait dengan tindakan disiplin maupun pelanggaran yang dilakukan masalah apel," katanya kepada Suara.com, Senin (20/9/2020).

Komaruddin menjelaskan Brigadir DY kerap kali terlambat dan tidak mengikuti apel di Polresta Pontianak.

Hal ini mebuatnya mendapatkan teguran disiplin dari kepolisian.

"Hanya memang beberapa kali tercatat terlambat dan tidak melakukan apel dan lain sebagainya, Jadi masalah hal-hal yang demikian namun kali ini terjadi tindakan yang sebagaimana dilaporkan, untuk riwayat pekerjaan pantauan nya masih relatif normal," ungkap Komarudin.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim forensik, didapat bukti terjadinya persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir tersebut.

Baca Juga: Visum ABG SMP Diperkosa Polisi Pontianak Keluar, Hasilnya Mengejutkan!

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, kepolisian telah menerima hasil dari visum tersebut.

Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil visum yang kita terima, betul bahwa telah terjadi persetubuhan sesuai apa yang dilaporkan kepada kami," jelasnya.

Kekinian, Brigadir DY telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus ini.

"Sejak awal dilaporkan sampai sekarang ini, tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bahkan tidak akan kita abaikan," ungkapnya.

Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat.

"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ungkapnya.

Sejak peristiwa ini dilaporkan sang korban, kepolisian langsung bertindak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Brigadir DY dipersangkakan dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Junto 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.

"Kepada pelaku, kami periksa sesuai dengan kode etik Polri dimana kami juga mengumpulkan bukti-bukti dan pengumpulan bukti-bukti,"terangnya.

"Sesuai dengan aturan hukum korban yang dibawah umur tentunya mendapatkan pendampingan dari KPAAD Kalbar yang sejak awal dilaporkan dilakukan pendampingan sampai dengan proses pemeriksaan," tutupnya.

Kontributor : Eko Susanto

Load More