Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 September 2020 | 10:31 WIB
Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Edi Rusdi Kamtono. (dok.pribad/Antara)

SuaraKalbar.id - Kota Pontianak memberlakukan jam malam karena jumlah warga positif corona terus meningkat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh warganya menaati aturan mengenai pembatasan aktivitas warga tersebut.

Warga diminta tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari jika tidak mendesak.

Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga maksimal pukul 21.00 selama 14 hari mulai dari 28 September hingga 11 Oktober 2020 dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas malam hari ini karena kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Pontianak. Hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif COVID-19," kata Wali Kota di Pontianak, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: WHO Sebut Kematian Global Akibat Corona Lebih Kecil dari Sebenarnya

Selama pembatasan aktivitas malam, ia mengatakan, warung, mal, taman, dan fasilitas umum harus sudah tutup pada pukul 21.00 WIB.

Mulai Senin (28/9/2020), tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menyosialisasikan penerapan pembatasan aktivitas warga pada malam hari dengan menyambangi warung, kafe, restoran, serta tempat kumpul warga lainnya. (Antara)

Load More