SuaraKalbar.id - Kota Pontianak memberlakukan jam malam karena jumlah warga positif corona terus meningkat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh warganya menaati aturan mengenai pembatasan aktivitas warga tersebut.
Warga diminta tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari jika tidak mendesak.
Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga maksimal pukul 21.00 selama 14 hari mulai dari 28 September hingga 11 Oktober 2020 dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas malam hari ini karena kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Pontianak. Hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif COVID-19," kata Wali Kota di Pontianak, Selasa (29/9/2020).
Selama pembatasan aktivitas malam, ia mengatakan, warung, mal, taman, dan fasilitas umum harus sudah tutup pada pukul 21.00 WIB.
Mulai Senin (28/9/2020), tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menyosialisasikan penerapan pembatasan aktivitas warga pada malam hari dengan menyambangi warung, kafe, restoran, serta tempat kumpul warga lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Pekan Pembuka PLN Mobile Proliga 2026, Pontianak Jadi Seri Pembuka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 25 November 2025: BMKG Peringatkan Hujan & Angin Kencang
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
-
Jatuh di Tengah Laga, Disambut Tangan Lawan: Sportivitas Hangat di ANC 2025
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran