Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

SuaraKalbar.id - Kisah miris datang dari 2 gadis ABG yang rela hubungan intim dengan kakek 70 tahun untuk mendapatkan uang. Si dua gadis itu punya utang untuk membayar sewa motor. Tapi mereka tak punya uang.

Mereka adalah L (14) dan M (13). Bahkan alat vital mereka benjol-benjol setelah berhubungan seks dengan kakek itu.

Makanya L dan M bersedia bekerja untuk melayani nafsu bejad sang kakek. Mereka pun berhubungan intim.

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L pada Kamis (1/10/2020)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry.

Baca Juga: Bejat, Ayah di Palopo Cabuli Dua Putrinya dan Diancam Akan Dibunuh

Polisi langsung turun tangan menangani kasus tersebut. Usut punya usut, ternyata kedua bocah mau melayani si kakek lantaran karena memiliki hutang sewa motor seharga Rp 600 ribu kepada IDR (19).

Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

Oleh karena si bocah tak mampu membayar hutangnya. mereka pun meminta dicarikan pekerjaan kepada IN agar bisa bayar hutang.  Ternyata, IN juga tak sendirian.

Ia menghubungi rekannya yang lain berinisial MY (21) dalam mencari pekerjaan untuk M dan L.

Namun, IN justru menawarkan korban ke tersangka muncikari berinisial MY (21), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Oleh MY, ternyata kedua korban diminta melayani RSJ warga Kota Bandung, agar berhubungan layaknya suami istri, di sebuah hotel dengan imbalan Rp 500.000.

Baca Juga: Bermodus Berikan Tumpangan, Seorang Wanita Digilir Enam Pria

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RSJ," papar Berry.

Dengan terpaksa, M pun harus melayani si kakek hidung belang agar hutangnya dapat terlunaskan.

"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar AKP Berry.

Kasus tersebut diketahui setelah orangtua dari L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan mengapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Tak dapat mengelak lagi, L pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya, pelaku IDR dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Ilustrasi pemerkosaan

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

“Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Pelaku pun ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.

Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Tak hanya itu, ada pula satu potong celana short warna putih. Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bh warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. Kedua tersangka IN dan MY pun telah diamankan polisi.

Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Load More