SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat resmi menggunakan Rusunawa Nipah Kuning untuk pasien positif corona dengan gejala ringan. Di sana juga akan disiapkan alat medis ringan dan ruangan khusus.
"Ke depannya bagi pasien COVID-19 yang mengalami gejala ringan, juga bisa ditangani di Rusunawa Nipah Kuning," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (16/10/2020).
Pemerintah kota juga berupaya menemukan solusi untuk mengatasi keterbatasan ketersediaan ventilator di rumah sakit umum daerah (RSUD) mengingat akhir-akhir ini kebutuhan ruang isolasi yang dilengkapi dengan ventilator meningkat.
"Keterbatasan alat ventilator baik yang ada di RSUD Soedarso maupun RSUD Kota Pontianak perlu dicarikan solusinya, salah satunya perlunya kolaborasi dalam peningkatan kualitas kelengkapan tenaga medis hingga peralatannya tersebut," katanya.
Menurut dia, saat ini masih ada 81 pasien COVID-19 yang masih menjalani proses penyembuhan.
Ia mengingatkan kembali warga untuk mematuhi protokol kesehatan agar penularan penyakit itu bisa terus dikendalikan.
Ia mengatakan bahwa pemerintah juga meningkatkan upaya penelusuran kasus dan pemeriksaan serta membatasi mobilitas warga dari luar wilayah guna mencegah penularan.
"Kuncinya juga kita harus bisa mengontrol arus mobilitas masyarakat terutama yang dari luar Provinsi Kalbar agar bisa mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Pontianak," katanya. (Antara)
Baca Juga: Giliran Persatuan Orang Melayu Kalbar Geruduk DPRD, Tolak Omnibus Law
Berita Terkait
-
Viral Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi Pimpin Daerahnya: Kalau Bisa Kucium Lututnya
-
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: 8 Nama Korban PK-CFX, Dari Pilot hingga Penumpang
-
Tangis Pecah di RS Bhayangkara! 8 Kantong Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Datang Bersamaan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau