SuaraKalbar.id - Kasus dugaaan penyebaran berita bohong yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjarbaru memasuki babak baru.
FM (46), sang pelaku kini terancam hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai memuat provokasi soal demo Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan bidikan layar status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan :
“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”
Baca Juga: Mahfud MD: Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober
Mengetahui beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku FM beserta barang bukti.
Atas perbuatanya, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
"Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Senin (19/10/2020).
Ngaku Khilaf
Setelah diamankan pihak kepolisian, FM menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah membagikan unggahan sedemikian rupa.
Baca Juga: Ada Kabar Luhut Lari ke Cina saat Demo Besar UU Cipta Kerja, Benarkah?
Pelaku juga mengatakan dirinya tak berniat untuk menyinggung institusi Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.
Namun penyesalan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya.
Pemeriksaan Saksi
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.
“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya.
Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi lima tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.
“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Viral! Detik-detik Heroik Adik Kecil Lindungi Kakak dari Pengeroyokan di Banjarbaru
-
Wali Kota Banjarbaru Kalsel: Mari Berbelanja di Pasar Tradisional
-
Anime House: Kedai dan Taman Bacaan di Banjarbaru, Koleksi Buku Beragam!
-
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Bangun Rel Kereta Api Rute Banjarmasin-Banjarbaru
-
Profil Ega Gemoy, Selebgram Kalimantan Meninggal Dunia karena Kecelakaan Ternyata Punya Resto
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba