SuaraKalbar.id - Kasus dugaaan penyebaran berita bohong yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjarbaru memasuki babak baru.
FM (46), sang pelaku kini terancam hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai memuat provokasi soal demo Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan bidikan layar status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan :
“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”
Mengetahui beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku FM beserta barang bukti.
Atas perbuatanya, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
"Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Senin (19/10/2020).
Ngaku Khilaf
Setelah diamankan pihak kepolisian, FM menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah membagikan unggahan sedemikian rupa.
Baca Juga: Mahfud MD: Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober
Pelaku juga mengatakan dirinya tak berniat untuk menyinggung institusi Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.
Namun penyesalan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya.
Pemeriksaan Saksi
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.
“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap