Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Konjen RI di Kuching, Sarawak, Yonny Tri Prayitno menyerahkan Sukardin bin Said, warga asal Bima, NTB, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia. (Antara/Agus A).

"Tadi ada penyerahan lima WNI repatriasi, dan satu WNI asal Bima yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Pemulangan akan dilakukan BP2MI bersama Dinsos, sekarang masih dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatannya oleh KKP Entikong," kata Erwin.

Ia mengungkapkan, selama ini, ada beberapa WNI yang terlibat berbagai kasus tindak pidana di Sarawak. Namun, pihak KJRI di Kuching berperan aktif memberikan perlindungan serta pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung.

"Hal itu termasuk mengajukan permohonan seperti yang dilakukan kepada Sukardin yang terancam hukuman mati di Sarawak," ujarnya memungkasi. (Antara)

Baca Juga: Ini Dugaan Pelaku Nekat Membacok Istri dan Mertua Dalam Rumah

Load More