SuaraKalbar.id - Sukardin bin Said, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia setelah bebas dari hukuman mati. Ia dipulangkan melalui Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat sebelumnya tersandung kasus pembunuhan di Negeri Jiran 10 tahun silam. Ia dinyatakan bersalah seusai menghabisi nyawa warga negara Indonesia (WNI).
"Sukardin bin Said yang dipulangkan ini sebelumnya adalah terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan pada tahun 2010," ujar Konjen RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, Senin (26/10/2020).
Yonny menjelaskan bahwa Sukardin ini mengalami gangguan jiwa. PMI tersebut melakukan penganiayaan terhadap empat warga Indonesia lainnya yang terdiri dari dua laki dan dua perempuan, di perkebunan kelapa sawit Mukah, Sarawak pada 9 September 2010.
Nahas, satu dari tiga korban penganiayaan Supardin, meninggal dunia. Akibatnya, Sukardin ditangkap pada tanggal 14 September 2010, kemudian oleh Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak, dijatuhi vonis hukuman mati karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun, pada tanggal 6 Juli 2012, vonis terhadap Sukardin diturunkan menjadi ditahan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa sampai mendapat pengampunan untuk dibebaskan.
Oleh Mahkamah Persekutuan setempat pada tanggal 20 September 2016, vonis tersebut diperkuat. Kemudian, Supardin masuk rumah sakit jiwa di RSJ Sentosa mulai 28 September 2010 sampai 19 Oktober 2020 dan didiagnosa mengidap Schizopherenia.
Yonny menuturkan penyakit tersebut adalah gangguan jiwa yang serius, atau orang menafsirkan kenyataan secara tidak normal.
Selain itu, dapat menimbulkan beberapa kombinasi halusinasi, delusi, dan pemikiran serta perilaku yang sangat tidak teratur, mengganggu fungsi sehari-hari serta dapat mengakibatkan kelumpuhan.
Baca Juga: Ini Dugaan Pelaku Nekat Membacok Istri dan Mertua Dalam Rumah
KJIR Kuching terakhir kali mengajukan permohonan pengampunan pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian pada tanggal 8 September 2020 disetujui. Supardin dibebaskan dan dipulangkan.
Lebih lanjut, Yonny menambahkan bahwa pendampingan hukum dan permohonan kepada pemerintah Malaysia terkait dengan ancaman hukum mati itu relatif cukup panjang.
Menurut dia, kasus berat baik itu pembunuhan dan narkoba kerap melibatkan WNI di Sarawak.
Ia mengungkapkan hingga kini masih ada 12 kasus persidangan yang sedang berjalan, dan lima yang sudah tetap divonis hukuman mati serta menunggu pengampunan.
Sebanyak 23 orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Sarawak dengan berbagai kasus berat.
Kepala UPT BP2MI Pontianak Erwin Rachmat membenarkan ada penyerahan warga Bima yang bebas dari ancaman hukuman mati di Sarawak karena terkait dengan kasus pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Tusuk Istri karena Cemburu, Pria di Pontianak Dibekuk Polisi
-
Kecelakaan Maut di Kubu Raya Tewaskan Remaja 17 Tahun, Polisi Buru Truk Misterius
-
Hujan Lebat dan Risiko Karhutla Ancam Kalbar 1117 Agustus 2025
-
Perjuangan Penambang Emas Tradisional Bertahan Demi Hidupi Keluarga
-
BRI Catat Pertumbuhan Kredit Korporasi 15,64% YoY, Perkuat Ekspansi Sektor Produktif