SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MR diamankan polisi atas kasus pembunuhan. Warga asal Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tersebut tega menghabisi nyawa anak yang baru dilahirkannya.
Ia diamankan polisi pada 30 Mei 2020 lalu. Selain membunuh, MR juga diduga berniat membuang bayi yang dilahirkannya.
Bayi tersebut dibuang MR ke selokan belakang rumah warga, Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Kasus pembunuhan itupun bergulir ke pengadilan. MR pun diadili.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau memvonis 3 tahun penjara kepada MR atas kasus tersebut. Vonis itu lebih ringan dibadingkan tuntutan jaksa.
"Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujar Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/10/2020).
Sekar menerangkan kasus pembunuhan terhadap bayi yang merupakan anak kandung MR terjadi di rumah pacarnya, Rabu (27/5).
Ia mengatakan bahwa sidang putusan perkara kasus pembunuhan tersebut pada hari Senin (26/10) di PN Putussibau.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara, menurut Sekar, majelis hakim punya pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.
Terdakwa sebelum membunuh bayinya, kata dia, melakukan serangkaian kebohongan, bahkan membunuhnya dengan keji.
"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ungkap Sekar.
Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana kepada terdakwa. (Antara)
Baca Juga: 20 Adegan Pembunuhan Kerabat Jokowi Dilakukan Eko, Begini Kronologinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga