SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MR diamankan polisi atas kasus pembunuhan. Warga asal Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tersebut tega menghabisi nyawa anak yang baru dilahirkannya.
Ia diamankan polisi pada 30 Mei 2020 lalu. Selain membunuh, MR juga diduga berniat membuang bayi yang dilahirkannya.
Bayi tersebut dibuang MR ke selokan belakang rumah warga, Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Kasus pembunuhan itupun bergulir ke pengadilan. MR pun diadili.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau memvonis 3 tahun penjara kepada MR atas kasus tersebut. Vonis itu lebih ringan dibadingkan tuntutan jaksa.
"Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujar Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/10/2020).
Sekar menerangkan kasus pembunuhan terhadap bayi yang merupakan anak kandung MR terjadi di rumah pacarnya, Rabu (27/5).
Ia mengatakan bahwa sidang putusan perkara kasus pembunuhan tersebut pada hari Senin (26/10) di PN Putussibau.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara, menurut Sekar, majelis hakim punya pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.
Terdakwa sebelum membunuh bayinya, kata dia, melakukan serangkaian kebohongan, bahkan membunuhnya dengan keji.
"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ungkap Sekar.
Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana kepada terdakwa. (Antara)
Baca Juga: 20 Adegan Pembunuhan Kerabat Jokowi Dilakukan Eko, Begini Kronologinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama