SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MR diamankan polisi atas kasus pembunuhan. Warga asal Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tersebut tega menghabisi nyawa anak yang baru dilahirkannya.
Ia diamankan polisi pada 30 Mei 2020 lalu. Selain membunuh, MR juga diduga berniat membuang bayi yang dilahirkannya.
Bayi tersebut dibuang MR ke selokan belakang rumah warga, Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Kasus pembunuhan itupun bergulir ke pengadilan. MR pun diadili.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau memvonis 3 tahun penjara kepada MR atas kasus tersebut. Vonis itu lebih ringan dibadingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: 20 Adegan Pembunuhan Kerabat Jokowi Dilakukan Eko, Begini Kronologinya
"Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujar Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/10/2020).
Sekar menerangkan kasus pembunuhan terhadap bayi yang merupakan anak kandung MR terjadi di rumah pacarnya, Rabu (27/5).
Ia mengatakan bahwa sidang putusan perkara kasus pembunuhan tersebut pada hari Senin (26/10) di PN Putussibau.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara, menurut Sekar, majelis hakim punya pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.
Terdakwa sebelum membunuh bayinya, kata dia, melakukan serangkaian kebohongan, bahkan membunuhnya dengan keji.
"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ungkap Sekar.
Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana kepada terdakwa. (Antara)
Baca Juga: Pembunuhan Yulia Kerabat Jokowi Sudah Direncanakan Eko Presetyo
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025