SuaraKalbar.id - Seorang perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimatan Barat diduga menjadi tim sukses atau timses Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pun bertindak.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir menuturkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Sang perangkat desa diduga masuk dalam kepengurusan timses dari salah satu pasangan calon.
"Kami mendapatkan laporan adanya salah satu kepala dusun di Kecamatan Seberuang masuk dalam tim sukses, sehingga kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, (29/10/2020)
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu sudah jelas tertuang bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Meskipun demikian, Haidir mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap kepala dusun yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, jika memang terbukti kepala dusun tersebut dengan kemauan sendiri masuk sebagai tim sukses salah satu pasangan calon maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Menurut Haidir, sesuai ketentuan apabila ada perangkat desa yang ikut berpolitik praktis, maka seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis atau masuk dalam kepengurusan partai politik atau menjadi tim sukses.
Lebih lanjut, Haidir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pilkada, karena tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa di daerah lain.
"Jadi ada dua kemungkinan keterlibatan perangkat desa masuk tim sukses, bisa karena kemauan sendiri dan bisa juga karena namanya dicatut oleh tim atau salah satu paslon. Hal itu yang kami masih tindaklanjuti dan pengawasan terus kami perketat hingga tingkat desa dan dusun," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah