SuaraKalbar.id - Seorang remaja berusia 17 tahun diperkosa bapak tirinya sendiri. hal ini terungkap saat anak ini mau buang air kecil mengeluh kelaminnya sakit.
Sang pemerkosa ini berinisial MS, berusia 44 tahun.
Kelakuan jahanam MS terbongkar, setelah di perempuan mengeluhkan perih saat buang air kecil kepada sang kakak.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi mengemukakan, MS sebenarnya merawat anak tirinya sejak kecil.
Baca Juga: Pasien Perempuan Diperkosa saat Menjalani Perawatan di RS
"Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara, Kamis (29/10/2020).
Bertahun-tahun lamanya diasuh dengan bapak tirinya, sang gadis pun tumbuh menjadi remaja berparas ayu. Rupanya, hasrat MS tergugah melihat anak tirinya yang mulai dewasa.
Ditambah lagi satu keluarga tersebut hanya tidur di kamar yang sama. Pun niatan kotor MS akhirnya timbul.
MS pun berusaha mencari kesempatan menggagahi anak tirinya tersebut. Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) pukul 11.00 WITA, MS melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku pun menggerayangi tubuh anak sambungnya tersebut. Tak hanya sampai di situ, perbuatan tak senonoh MS kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Baca Juga: Tangan Diikat Jilbab, Gadis Aceh Diperkosa Ayah Kandung
Tepat pukul 01.00 WITA ketika hendak beristirahat, dia kembali menggerayangi tubuh dan organ vital anaknya.
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," katanya.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Mawar mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil.
Saat ditanya lebih jauh, ternyata sang gadis telah menjadi korban tindakan bejat dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali dia diperkosa.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandungnya pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10). Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, acaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Seorang Ayah di Brasil Gigit Alat Kelamin Putra Tirinya Hingga Putus
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities