SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali membatasi acara pernikahan dan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan pembatasan aktivitas warga ini dilakukan menyusul penetapan status Kota Khatulistiwa sebagai zona merah Covid-19.
"Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan pembatasan lagi pada tempat atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Menurut Edi, pembatasan acara pernikahan dilakukan dengan mengurangi jumlah tamu dan mengatur jadwal kedatangan tamu sehingga tidak datang serentak. Dengan begitu tidak terjadi kerumunan warga.
"Selain itu, kami juga akan melibatkan camat, lurah dan pihak kepolisian dalam memantau aktivitas pesta perkawinan itu agar lebih tertib, termasuk tempat-tempat keramaian, seperti taman dan lainnya," kata Edi.
Tak cukup sampai di situ, Pemkot Pontianak akan menggiatkan razia masker di warung kopi (warkop), baik terhadap pengunjung dan pemilik warkop.
"Bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi, berupa sanksi sosial atau denda di tempat agar bisa memberikan efek jera," katanya.
Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.
"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak itu, 162 orang melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Baca Juga: Cara Wagub Sulsel Menjaga Imunitas dan Kesehatan Jantung di Tengah Pandemi
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, mencatat sudah 22 orang meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini. Dari 22 orang yang meninggal dunia itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Kronologi PK-CFX, Dari Hilang Kontak hingga Evakuasi
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Apa Penyebab PK-CFX Jatuh? Ini Dugaan Awal
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: 8 Nama Korban PK-CFX, Dari Pilot hingga Penumpang
-
Tangis Pecah di RS Bhayangkara! 8 Kantong Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Datang Bersamaan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau