SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali membatasi acara pernikahan dan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan pembatasan aktivitas warga ini dilakukan menyusul penetapan status Kota Khatulistiwa sebagai zona merah Covid-19.
"Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan pembatasan lagi pada tempat atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Menurut Edi, pembatasan acara pernikahan dilakukan dengan mengurangi jumlah tamu dan mengatur jadwal kedatangan tamu sehingga tidak datang serentak. Dengan begitu tidak terjadi kerumunan warga.
Baca Juga: Cara Wagub Sulsel Menjaga Imunitas dan Kesehatan Jantung di Tengah Pandemi
"Selain itu, kami juga akan melibatkan camat, lurah dan pihak kepolisian dalam memantau aktivitas pesta perkawinan itu agar lebih tertib, termasuk tempat-tempat keramaian, seperti taman dan lainnya," kata Edi.
Tak cukup sampai di situ, Pemkot Pontianak akan menggiatkan razia masker di warung kopi (warkop), baik terhadap pengunjung dan pemilik warkop.
"Bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi, berupa sanksi sosial atau denda di tempat agar bisa memberikan efek jera," katanya.
Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.
"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak itu, 162 orang melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Baca Juga: Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin Covid-19 di Asean, Ini Keuntungannya
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, mencatat sudah 22 orang meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini. Dari 22 orang yang meninggal dunia itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung