SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali membatasi acara pernikahan dan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan pembatasan aktivitas warga ini dilakukan menyusul penetapan status Kota Khatulistiwa sebagai zona merah Covid-19.
"Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan pembatasan lagi pada tempat atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Menurut Edi, pembatasan acara pernikahan dilakukan dengan mengurangi jumlah tamu dan mengatur jadwal kedatangan tamu sehingga tidak datang serentak. Dengan begitu tidak terjadi kerumunan warga.
"Selain itu, kami juga akan melibatkan camat, lurah dan pihak kepolisian dalam memantau aktivitas pesta perkawinan itu agar lebih tertib, termasuk tempat-tempat keramaian, seperti taman dan lainnya," kata Edi.
Tak cukup sampai di situ, Pemkot Pontianak akan menggiatkan razia masker di warung kopi (warkop), baik terhadap pengunjung dan pemilik warkop.
"Bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi, berupa sanksi sosial atau denda di tempat agar bisa memberikan efek jera," katanya.
Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.
"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak itu, 162 orang melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Baca Juga: Cara Wagub Sulsel Menjaga Imunitas dan Kesehatan Jantung di Tengah Pandemi
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, mencatat sudah 22 orang meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini. Dari 22 orang yang meninggal dunia itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan