SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji resmi melaporkan seorang mahasiswi yang menghina dirinya saat aksi demonstrasi. Sutarmidji membuat laporan ke Polresta Pontianak, Kamis (12/11/2020).
Sutarmidji datang ke kantor polisi dan membuat laporan dengan didampingi beberapa ajudannya.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sutarmidji menyerahkan rekaman video yang menjadi barang bukti pelaporan.
Sebelumnya, Sutarmidji bereaksi setelah dimaki seorang oknum mahasiswi di tengah demo. Ia geram dengan ulah oknum tersebut dan akan melaporkannya ke polisi.
Dalam video yang beredar, tampak seorang mahasiswi mengikuti aksi demo tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/11/2020).
Perempuan itu dengan lantang melontarkan makian dan kata-kata kasar untuk Sutarmidji lewat pengeras suara. Aksinya terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Terkait hal itu, Sutarmidji mengambil tindakan tegas. Ia yang tak terima, akan melaporkan mahasiswi tersebut ke polisi.
“Untuk yang maki-maki saya tu, saya mau lapor polisi karena itu hak saya," kata Sutarmidji, Rabu (11/11/2002) seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Pria yang karib disapa Bang Midji tersebut menjelaskan dirinya kemarin tidak menemui massa karena bersamaan dengan agenda yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Baca Juga: Mahasiswa Siap Lawan Gubernur Kalbar Sutarmidji Jika Polisikan Rekannya
"Saya sudah bilang saya memberi materi dalam webinar di Kemeterian LHK dan ATR/PBN untuk kepentingan masyarakat Kalbar, karena itu adalah tora dalam arti memberikan hak tanah pada masyarakat Kalbar. Selesainya kemarin sampai jam 13.30, apa saya harus tinggalkan itu?" sambungnya.
Ia pun merasa kesal dan kecewa dengan perbuatan oknum dari masa aksi unjuk rasa tersebut.
“Saya sebenarnya tak suka dengan cara-cara yang seperti itu dan saya akan masalahkan di video itu maki-maki saya. Saya kan melaksanakan tugas, kan ada yang bisa menerimanya tidak harus Gubernur,” tegasnya.
Sutarmidji juga menegaskan tidak ada lagi diskusi yang perlu dilakukan terkait tuntutan mahasiswa atas diberlakukannya Omnibus Law. Terlebih pemerintah sudah mengesahkannya.
Kalau pada saya, saya sudah kecewa dan tidak ada diskusi lagi dengan saya. Saya sudah sampaikan aspirasi mereka mau bicara apalagi. Ini undang-undang sudah disahkan, satu-satunya tinggal di MK silakan ikuti," kata Sutarmidji.
"Kalau minta UU itu tidak berlaku di Kalbar ya mane bisa, ini kan negara Republik Indonesia NKRI semua undang-undang berlaku, yang nolak bagaimanapun menurut undang-undang mengikat,” sambungnya.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026