SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji resmi melaporkan seorang mahasiswi yang menghina dirinya saat aksi demonstrasi. Sutarmidji membuat laporan ke Polresta Pontianak, Kamis (12/11/2020).
Sutarmidji datang ke kantor polisi dan membuat laporan dengan didampingi beberapa ajudannya.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sutarmidji menyerahkan rekaman video yang menjadi barang bukti pelaporan.
Sebelumnya, Sutarmidji bereaksi setelah dimaki seorang oknum mahasiswi di tengah demo. Ia geram dengan ulah oknum tersebut dan akan melaporkannya ke polisi.
Dalam video yang beredar, tampak seorang mahasiswi mengikuti aksi demo tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/11/2020).
Perempuan itu dengan lantang melontarkan makian dan kata-kata kasar untuk Sutarmidji lewat pengeras suara. Aksinya terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Terkait hal itu, Sutarmidji mengambil tindakan tegas. Ia yang tak terima, akan melaporkan mahasiswi tersebut ke polisi.
“Untuk yang maki-maki saya tu, saya mau lapor polisi karena itu hak saya," kata Sutarmidji, Rabu (11/11/2002) seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Pria yang karib disapa Bang Midji tersebut menjelaskan dirinya kemarin tidak menemui massa karena bersamaan dengan agenda yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Baca Juga: Mahasiswa Siap Lawan Gubernur Kalbar Sutarmidji Jika Polisikan Rekannya
"Saya sudah bilang saya memberi materi dalam webinar di Kemeterian LHK dan ATR/PBN untuk kepentingan masyarakat Kalbar, karena itu adalah tora dalam arti memberikan hak tanah pada masyarakat Kalbar. Selesainya kemarin sampai jam 13.30, apa saya harus tinggalkan itu?" sambungnya.
Ia pun merasa kesal dan kecewa dengan perbuatan oknum dari masa aksi unjuk rasa tersebut.
“Saya sebenarnya tak suka dengan cara-cara yang seperti itu dan saya akan masalahkan di video itu maki-maki saya. Saya kan melaksanakan tugas, kan ada yang bisa menerimanya tidak harus Gubernur,” tegasnya.
Sutarmidji juga menegaskan tidak ada lagi diskusi yang perlu dilakukan terkait tuntutan mahasiswa atas diberlakukannya Omnibus Law. Terlebih pemerintah sudah mengesahkannya.
Kalau pada saya, saya sudah kecewa dan tidak ada diskusi lagi dengan saya. Saya sudah sampaikan aspirasi mereka mau bicara apalagi. Ini undang-undang sudah disahkan, satu-satunya tinggal di MK silakan ikuti," kata Sutarmidji.
"Kalau minta UU itu tidak berlaku di Kalbar ya mane bisa, ini kan negara Republik Indonesia NKRI semua undang-undang berlaku, yang nolak bagaimanapun menurut undang-undang mengikat,” sambungnya.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG