SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji resmi melaporkan seorang mahasiswi yang menghina dirinya saat aksi demonstrasi. Sutarmidji membuat laporan ke Polresta Pontianak, Kamis (12/11/2020).
Sutarmidji datang ke kantor polisi dan membuat laporan dengan didampingi beberapa ajudannya.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sutarmidji menyerahkan rekaman video yang menjadi barang bukti pelaporan.
Sebelumnya, Sutarmidji bereaksi setelah dimaki seorang oknum mahasiswi di tengah demo. Ia geram dengan ulah oknum tersebut dan akan melaporkannya ke polisi.
Dalam video yang beredar, tampak seorang mahasiswi mengikuti aksi demo tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/11/2020).
Perempuan itu dengan lantang melontarkan makian dan kata-kata kasar untuk Sutarmidji lewat pengeras suara. Aksinya terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Terkait hal itu, Sutarmidji mengambil tindakan tegas. Ia yang tak terima, akan melaporkan mahasiswi tersebut ke polisi.
“Untuk yang maki-maki saya tu, saya mau lapor polisi karena itu hak saya," kata Sutarmidji, Rabu (11/11/2002) seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Pria yang karib disapa Bang Midji tersebut menjelaskan dirinya kemarin tidak menemui massa karena bersamaan dengan agenda yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Baca Juga: Mahasiswa Siap Lawan Gubernur Kalbar Sutarmidji Jika Polisikan Rekannya
"Saya sudah bilang saya memberi materi dalam webinar di Kemeterian LHK dan ATR/PBN untuk kepentingan masyarakat Kalbar, karena itu adalah tora dalam arti memberikan hak tanah pada masyarakat Kalbar. Selesainya kemarin sampai jam 13.30, apa saya harus tinggalkan itu?" sambungnya.
Ia pun merasa kesal dan kecewa dengan perbuatan oknum dari masa aksi unjuk rasa tersebut.
“Saya sebenarnya tak suka dengan cara-cara yang seperti itu dan saya akan masalahkan di video itu maki-maki saya. Saya kan melaksanakan tugas, kan ada yang bisa menerimanya tidak harus Gubernur,” tegasnya.
Sutarmidji juga menegaskan tidak ada lagi diskusi yang perlu dilakukan terkait tuntutan mahasiswa atas diberlakukannya Omnibus Law. Terlebih pemerintah sudah mengesahkannya.
Kalau pada saya, saya sudah kecewa dan tidak ada diskusi lagi dengan saya. Saya sudah sampaikan aspirasi mereka mau bicara apalagi. Ini undang-undang sudah disahkan, satu-satunya tinggal di MK silakan ikuti," kata Sutarmidji.
"Kalau minta UU itu tidak berlaku di Kalbar ya mane bisa, ini kan negara Republik Indonesia NKRI semua undang-undang berlaku, yang nolak bagaimanapun menurut undang-undang mengikat,” sambungnya.
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah