SuaraKalbar.id - Polisi mengincar 2 artis jaringan prostitusi online artis ST dan SH di hotel Sunter, Jakarta Utara. Jasa seks dua artis baru yang diincar itu masuk jaringan muncikari AR dan CA.
Berdasarkan pihak kepolisian, masih ada dua artis lain yang diduga terlibat dalam prostitusi di dalam naungan muncikari AR dan CA.
Namun keduanya belum sempat terlibat transaksi.
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto, saat ini pihak kepolisian masih akan mendalami kasus dengan menetapkan dua muncikari sebagai tersangka. Sementara para artis yang terlibat prostitusi masih dinyatakan sebagai saksi.
Baca Juga: Ada 2 Artis Lain Terlibat Kasus Prostitusi SH dan ST, Siapa?
"Sementara kan kita fokus untuk kita mendalami berdasarkan fakta kalau pun ada muncikari menyebut ada artis lain, tapi kan kembali lagi pada saat itu kan tidak melakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto.
Wirdhanto menyebut dua muncikari tersebut menawarkan dua artis lain untuk diperdagangkan. Total ada empat artis yang berada di bawah naungan AR dan CA.
"Jadi menetapkan tersangka kepada dua muncikari itu sementara yang lain masih jadi saksi," lanjutnya.
"Intinya mereka sempat menawarkan ada dua orang lain lagi gitu kan, dipilih gitu. Di bawah naungan dua muncikari ini sebenarnya ada 4, salah satunya 2 yang kemarin. Dua lagi ada yang lain," tambah Wirdhanto.
"Ya prinsipnya kita tindak pidana perdagangan orang ya. Dan pastinya harus ada tindakan nyata, jangan sampai nanti mengelak dan sebagainya begitu," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Dibully Gegara Kakaknya, Adik Nikita Mirzani Ogah Ambil Pusing
Sebelumnya, ST dan MA dikabarkan ditangkap polisi saat sedang melakukan threesome. Bersama lelaki hidung belang, ketiganya diciduk di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.
"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11/2020) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.
"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.
Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11/2020) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat.
Berita Terkait
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan