SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ironisnya, pelaku yang membawa barang haram itu adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JA (10), yang menyembunyikan sabu dalam pembalut wanita dan berpura-pura sedang menstruasi agar bisa mengelabui pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya ini adalah hasil kewaspadaan petugas serta sinergi yang solid dengan aparat kepolisian.
“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta dalam keterangannya.
Gerak-Gerik Mencurigakan dan Temuan Mengerikan
Petugas mulai mencurigai gelagat JA saat ia hendak membesuk seorang warga binaan berinisial SN (44), yang belakangan diketahui sebagai ibu kandungnya. Pemeriksaan fisik dilakukan, dan kecurigaan petugas terbukti.
Di dalam pembalut yang dikenakan JA ditemukan lima paket sabu yang disimpan rapi dalam plastik transparan. Berat total barang bukti tersebut mencapai 2,06 gram.
Petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
Tim Lapangan Buru Narkoba (Labubu) langsung diterjunkan untuk menyelidiki jaringan penyelundupan ini yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Kakak Kandung Ternyata Otak di Luar Lapas
Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, polisi mendapatkan petunjuk menuju sosok SA (24), kakak kandung JA. SA kemudian diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
Ia mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh JA menyelundupkan sabu ke lapas, atas perintah langsung dari ibu mereka, SN.
“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapat barang tersebut, SA menyuruh JA memakai pembalut berisi sabu itu dan membawanya ke dalam lapas,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (11/6).
Transaksi Dibiayai dari Balik Jeruji
Yang mengejutkan, transaksi pembelian sabu ini ternyata dibiayai langsung oleh SN dari dalam lapas.
Ia mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA, yang kemudian digunakan untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU.
Pria tersebut kini masuk daftar buron dan sedang diburu oleh Tim Labubu.
“SA mengaku mendapatkan sabu dari USU di kawasan Kampung Beting. Transaksi dan arahan dilakukan atas inisiatif SN dari dalam lapas,” tambah Ade.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional
-
Kabar Gembira untuk Kalbar! Bandara Supadio Kembali Layani Penerbangan Internasional
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan