Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:01 WIB
Ada pantangan saat haid. Apa saja kira-kira? Ilustrasi Pembalut Menstruasi (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ironisnya, pelaku yang membawa barang haram itu adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JA (10), yang menyembunyikan sabu dalam pembalut wanita dan berpura-pura sedang menstruasi agar bisa mengelabui pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya ini adalah hasil kewaspadaan petugas serta sinergi yang solid dengan aparat kepolisian.

Barang bukti sabu (Ist)

“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta dalam keterangannya.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam

Gerak-Gerik Mencurigakan dan Temuan Mengerikan

Petugas mulai mencurigai gelagat JA saat ia hendak membesuk seorang warga binaan berinisial SN (44), yang belakangan diketahui sebagai ibu kandungnya. Pemeriksaan fisik dilakukan, dan kecurigaan petugas terbukti.

Di dalam pembalut yang dikenakan JA ditemukan lima paket sabu yang disimpan rapi dalam plastik transparan. Berat total barang bukti tersebut mencapai 2,06 gram.

Petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Tim Lapangan Buru Narkoba (Labubu) langsung diterjunkan untuk menyelidiki jaringan penyelundupan ini yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Kakak Kandung Ternyata Otak di Luar Lapas

Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, polisi mendapatkan petunjuk menuju sosok SA (24), kakak kandung JA. SA kemudian diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!

Ia mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh JA menyelundupkan sabu ke lapas, atas perintah langsung dari ibu mereka, SN.

“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapat barang tersebut, SA menyuruh JA memakai pembalut berisi sabu itu dan membawanya ke dalam lapas,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (11/6).

Transaksi Dibiayai dari Balik Jeruji

Yang mengejutkan, transaksi pembelian sabu ini ternyata dibiayai langsung oleh SN dari dalam lapas.

Ia mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA, yang kemudian digunakan untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU.

Pria tersebut kini masuk daftar buron dan sedang diburu oleh Tim Labubu.

“SA mengaku mendapatkan sabu dari USU di kawasan Kampung Beting. Transaksi dan arahan dilakukan atas inisiatif SN dari dalam lapas,” tambah Ade.

Load More