Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:47 WIB
Ilustrasi - lokasi penemuan jenazah bocah 7 tahun tewas di Singkawang.[suara.com/Nur Habibie]

"Sehingga dari pengungkapan kasus ini, kami tidak mengatakan apakah tersangka adalah seorang pembunuh atau melakukan pembunuhan," ujarnya.

Terhadap kasus ini, ibu tiri korban akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian, pada ayat 2,3 dan 4 adalah pemberatan, ketika perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat bahkan mati, maka ancamannya ditambah 1/3 daripada ancaman pada ayat 1,2 dan 3 bila yang melakukan adalah perempuan. (Antara)

Load More