Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 06 Desember 2020 | 06:49 WIB
Ilustrasi polisi membubarkan massa yang memicu kerumunan. [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora].

SuaraKalbar.id - Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi mengaku telah membubarkan kegiatan kampanye Pasangan calon (Paslon) Baiduri-Rupina Sedang yang berlangsung di lapangan sepak bola Kecamatan Bunut Hulu wilayah setempat.

"Massa pendukung dan simpatisan yang hadir jumlahnya melebih ketentuan, Polres Kapuas Hulu bersama Bawaslu langsung membubarkan kegiatan kampanye tersebut," kata AKBP Wedy Mahadi di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (5/12/2020) malam.

Menurut Wedy, kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih pukul 14.00 WIB, karena melanggar ketentuan terutama PKPU nomor 13 Tahun 2020, maka petugas kepolisian dan Bawaslu langsung membubarkan kerumunan massa yang menghadiri kampanye.

Menurut dia, penanggungjawab kegiatan sudah dipanggil dan diberikan sanksi oleh jajaran Bawaslu Kapuas Hulu berupa teguran tertulis.

"Kami sudah bubarkan itu dan Bawaslu pun berikan sanksi tertulis, sanksi tertulis itu sanksi tertinggi sebelum masuk ke ranah Penegakan hukum terpadu (Gakumdu), jadi sudah selesai ditangani jajaran pihak Bawaslu," ujar Wedy sebagaimana dilansir Antara.

Ia pun mengimbau agar masyarakat disiplin dalam menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan tujuan demi kebaikan dan keselamatan bersama dari wabah Covid-19.

"Kami sudah sering kali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan sampai ada penindakan sesuai tahapan aturan berlaku," kata Wedy.

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an mengatakan atas kampanye tersebut Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bunut Hulu sudah memberikan tindakan.

"Sudah diberikan tindakan oleh Panwascam," kata Musta'an singkat saat di konfirmasi melalui WhatsApp sekitar pukul 19.59 WIB, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon (Baiduri-Rupina Sedang), Kuswandi menegaskan pihaknya tidak menggelar kampanye akbar, hanya kampanye normatif seperti biasa sesuai ketentuan PKPU nomor 13 Tahun 2020.

Sesuai undangan yang hadir kata Kuswandi hanya sekitar 38 orang dalam ruangan, namun massa datang secara spontan tanpa di undang.

"Kami kampanye di dalam ruangan, tiba-tiba datang massa secara spontan dan tidak di undang, sebelumnya pun kami sudah koordinasi dengan Polsek Bunut Hulu dan Panwaslu, namun massa tidak mau pulang," kata Kuswandi yang ikut langsung dalam kampanye tersebut.

Dijelaskan Kuswandi, seharusnya mulai kampanye pukul 13.00 WIB, namun molor hingga mulai pukul 15.00 WIB, karena memang massa di luar undangan terus berdatangan secara spontan.

"Sebelumnya kami sudah koordinasi, aturan sudah di jalankan kampanye di dalam rumah, bukan di lapangan, kami hanya mengundang sekitar 50 orang, yang hadir dalam ruangan hanya 38 orang, sedangkan massa yang datang itu tanpa diundang," ucap Kuswandi.

Meksi pun demikian, Kuswandi mengaku pihaknya tidak menyalahkan petugas baik kepolisian mau pun Bawaslu, karena memang massa simpatisan itu datang secara spontan tanpa diundang.

Load More