Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 08 Desember 2020 | 21:18 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat berhasil dibongkar polisi.

Polresta Pontianak bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melakukan penggerebekan di salah satu hotel, Selasa (8/12/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, 28 orang diamankan. Diduga mereka terlibat dalam praktik prostitusi online. Mirisnya 10 dari 28 orang yang ditangkap masih anak di bawah umur.

"28 orang diamankan 10 orang diantaranya anak di bawah umur terdiri dari, 3 orang laki-laki dan 7 orang perempuan," terang Kombes Pol Komaruddin dalam Press Rilis Prostitusi Online di Instagram @polrestapontianakkotaa seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Germo Sebut Ada Artis Lain Terlibat PSK Online Selain ST dan MA

Dari 28 orang yang diamankan itu, kata Komaruddin, terdapat 7 orang yang diduga sebagai mucikari. Selain menangkap 28 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebakan itu.

Ilustrasi pengguna jasa pekerja seks komersial (Shutterstock).

"Dari 28 orang yang diamanakan terindikasi kini sebanyak 7 orang dikategorikan sebagai mucikari, beberapa barang bukti turut diamankan seperti alat kontrasepsi kemudian obat-obatan, HP dan juga uang hasil transaksi," sambungnya.

Puluhan orang yang diamankan lantas digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19. Hingga kekinian, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus prostitusi online tersebut.

Load More