Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:02 WIB
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12/2020).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.

Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.

"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.

Baca Juga: Soal Larangan Pesta Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Kalbar

Kendati mengeluarkan sanksi, pria yang karib disapa Bang Midji tersebut tetap mengizinkan penerbangan Batik Air dari Pontianak ke tempat lain.

Lebih lanjut, dia menegaskan akan terus menjaga ketat pintu masuk Kalbar dari jalur udara khususnya saat libur akhir tahun ini.

"Sebagai ketua Satgas Covid-19 saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.

Load More