SuaraKalbar.id - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara soal maskapai Batik Air dilarang terbang ke Pontianak gegara temuan penumpang pesawat positif corona.
Alvin Lie menyayangkan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya sanksi tersebut aneh dan tidak adil.
Ia menilai lolosnya penumpang pesawat positif Covid-19 bukan kesalahan maskapai maupun pihak bandara karena kedua pihak tidak memiliki wewenang untuk menguji, menerbitkan maupun memvalidasi hasil test swab penumpang sebelum melakukan penerbangan.
Alvin Lie mengatakan kalaupun ada penumpang pesawat dari Jakarta yang tiba di Bandara Supadio positif Covid-19, berarti sebelum sampai Bandara Soetta penumpang yang bersangkutan sudah positif corona.
Apalagi pada 20 Desember 2020 masih berlaku syarat rapid test antibodi bukan antigen bagi penumpang jalur udara. Hasil tersebut, kata dia hanya berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan sehingga apapun bisa terjadi kepada penumpang sebelum keberangkatan.
"Jadi tidak fair menyalahkan pihak airlines maupun bandara. Hasil uji covid divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Soetta. Pihak airlines maupun bandara tidak punya wewenang untuk menguji atau memvalidasi surat keterangan tersebut," ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya yang diterima SuaraKalbar.co.id, Jumat (25/12/2020).
Menurut Alvien Lie pihak yang bertanggung jawab atas hasil tes Covid-19 ini adalah KKP Bandara Soetta yang menerbitkan surat sehat layak terbang kepada penumpang yang ke Pontianak beberapa waktu lalu.
"Kalau Pemprov Kalbar menjatuhkan sanksi ke air lines sungguh sangat tidak bijak dan tidak adil, seharusnya yang diberi sanksi kantor kesehatan pelabuhan kementerian kesehatan yang ada di Soetta," sambungnya.
Ia mengaku heran dengan Pemprov Kalbar yang kerap menyalahkan pihak airlines ketika ada penumpang yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Soal Larangan Pesta Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Kalbar
"Aneh, airlines (yang mengangkut penumpang positif corona) dilarang terbang ke sana," "kata Alvin Lie.
Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang berhak menerbitkan izin rute terbang kepada maskapai adalah Kementerian Perhubungan bukan pemerintah provinsi. Oleh sebabnya, sanksi yang dikeluarkan Pemprov Kalbar kepada maskapi dianggap menyalahi wewenang.
"Bagaimana pemprov melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan dan berbuat sewenang-wenang," pungkasnya.
Sanksi Gubernur Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maspakai penerbangan Batik Air usai lima penumpang pesawat positif corona. Sanksi tersebut berupa larangan terbang sementara.
Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026