SuaraKalbar.id - Maskapai Batik Air buka suara terkait sanksi larangan terbang sementara ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan lima penumpang pesawat positif corona.
Lima penumpang dari Batik Air tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab acak di Bandara Supandio. Mereka terbang dari Jakarta-Pontianak.
Akibat temuan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air. Batik Air dilarang ke Pontianak selama 10 hari untuk mengangkut penumpang.
Terkait hal itu, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Batik Air sejatinya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Baca Juga: 7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat
"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," ujar Danang melalui pernyataan resmi yang diterima Suaralampung.id (jaringan SuaraKalbar.id), Jumat (25/12/2020).
Menurut Danang, para penumpang Batik Air itu telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ucapnya.
Danang menjelaskan prosedur penumpang pesawat yang akan masuk kabin pesawat.
Pertama penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Lalu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Baca Juga: Sepi Penumpang, Batik Air Tak Jadi Terbang ke Timika
Selanjutnya pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Terakhir, kata Danang, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya lagi.
Gubernur Kalbar Beri Sanksi
Sanksi larangan terbang bagi Batik Air ke Pontianak ini dijatuhkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji setelah lima penumpang pesawat positif corona.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak