SuaraKalbar.id - Maskapai Batik Air buka suara terkait sanksi larangan terbang sementara ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan lima penumpang pesawat positif corona.
Lima penumpang dari Batik Air tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab acak di Bandara Supandio. Mereka terbang dari Jakarta-Pontianak.
Akibat temuan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air. Batik Air dilarang ke Pontianak selama 10 hari untuk mengangkut penumpang.
Terkait hal itu, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Batik Air sejatinya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," ujar Danang melalui pernyataan resmi yang diterima Suaralampung.id (jaringan SuaraKalbar.id), Jumat (25/12/2020).
Menurut Danang, para penumpang Batik Air itu telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ucapnya.
Danang menjelaskan prosedur penumpang pesawat yang akan masuk kabin pesawat.
Pertama penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Lalu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Baca Juga: 7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat
Selanjutnya pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Terakhir, kata Danang, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya lagi.
Gubernur Kalbar Beri Sanksi
Sanksi larangan terbang bagi Batik Air ke Pontianak ini dijatuhkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji setelah lima penumpang pesawat positif corona.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade