Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Desember 2020 | 16:35 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

SuaraKalbar.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa ratusan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana tak terima kalah Pilkada Kalimantan Selatan.

Berkas itu, merupakan berkas gugatan terkait Pilgub Kalsel yang hasil perolehan suaranya dimenangkan oleh lawannya Sahbirin-Muhidin.

Selesainya perbaikan itu, dia umumkan melalui video berdurasi 1.48 detik di akun twitternya @dennyindrayana.

Video tersebut, diunggah lengkap dengan caption yang menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan tersebut.

Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW

"Hari ini, 127 perbaikan permohonan dimasukkan ke MK, lengkap dengan 223 alat bukti. Bismillah, selamatkan banua kita!," tulis Denny.

Dalam videonya itu, Denny menyebut, perbaikan berkas itu dilakukan secara lembur.

"Alhamdulillah, Senin 28 Desember 2020 kita sudah menyelesaikan perbaikan permohonan yang tadi malam dilemburkan. Ada 127 berkas permohonan yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjaga pemilihan Gubernur yang jujur dan adil tanpa kecurangan. Ada juga bukti, 223 bukti yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam videonya.

Dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan, Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut, salah satu buktinya berupa rekaman video dugaan pelanggaran dan kecurangan.

"Di antaranya adalah video-video yang sudah dibungkus rapih ke dalam amplop ini. Ini adalah CD-CD yang membuktikan pelanggaran-pelanggaran, kecurangan-kecurangan dan segala sesuatu yang tertulis di dalam permohonan kita," papar Denny.

Baca Juga: Gugat ke MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana Ajak Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Denny yang berpasangan dengan Difriadi dalam Pilgub Kalsel itu pun meminta doa dari masyarakat Banua untuk pemilu yang jujur dan adil.

"Mohon doa untuk semua yang ingin pemilu yang jujur dan adil, yang ingin Banua lebih baik. Mudah-mudahan kita mendapat keadilan konstitusional di MK. Selamatkan Banua kita!," seru Denny.

Gugat ke MK

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana gugat Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana kalah Pilgub Kalsel dengan selisih 8.127 suara.

Denny Indrayana mendaftarakan gugatan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020) siang.

Didampingi sejumlah tim pengacara, Wamenkum HAM era Presiden SBY tersebut menyampaikan sejumlah permohonan ke MK terkait sengketa hasil penghitungan suara. Di antaranya, membatalkan perolehan suara paslon nomor 1, Sahbirin Muhidin.

Dalam gugatan yang telah diregister oleh MK dengan nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020, yang ditandatangani panitera Muhidin SH, M.Hum.

Pada berkas pengajuan sengkata Pilgub Kalsel, paslon Denny Indrayana-Difriadi menyangajukan sejumlah permohonan di antaranya; pertama, pembatalan Sahbirin-Muhidin sebagai pasllon di Pilgub Kalsel karena dianggap selaku petahanan telah menyalahgunakan bantuan Covid-19 untuk kampanye.

Di mana hal tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan yang bersangkutan ke Bawaslu Kalsel, dengan putusan tidak terbukti.

Hal kedua yang dipermasalahkan adalah terkait tagline ‘Bergerak’ pada program pemerintah provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahanan.

Ketiga, terkait dugaan penyalgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Keempat, penegakan hukum Pilkada oleh Bawasli Kalsel dianggap melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Kelima, meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Batola, dan kecamatan di Banjarmasin Selatan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Haji Denny—panggilan Denny Indrayana, Febri Diansyah SH mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum lain seperti Donal Fariz memastikan sebagai tim hukum dari cagub asal Kotabaru ini.

“Menjawab sejumlah pertanyaan media, saya mengkonfirmasi benar Mas Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai Kuasa Hukum. Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf Permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini,” terangnya.

Menurut Febri, pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel telah menemukan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada.

“Informasi detil tentang permohonan PHP belum bisa Saya sampaikan saat ini karena masih akan diajukan ke MK.

Namun siang nanti, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kami ke masyarakat Kalsel, akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah poin dan pertimbangan pengajuan PHP ini.

Para jurnalis dan masyarakat dapat menyimak secara LIVE melalui Facebook Denny Indrayana dan @HajiDennyIndrayana sekitar pukul 14.30 WIB siang ini,” jelasnya.

Menurut Febri, poin paling penting adalah Pilkada tidak hanya dilihat sebagai formalitas demokrasi. Tetapi lebih dalam dari itu, ini adalah proses penyaluran keinginan dan pilihan masyarakat Kalsel agar yang terpilih adalah Pimpinan yang amanah, berintegritas, benar-benar punya komitmen melayani dan tidak korupsi saat menjabat nantinya.

“Karena itu perlu proses pilkada yang benar tanpa kecurangan, tanpa penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah, dan tanpa intimidasi,” tegasnya.

Menurut mantan jubir KPK ini, proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan.

“Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini.

Agar nanti Kalsel jauh lebih baik, masyarakatnya lebih dilayani oleh Pemimpinnya dan semoga Kalsel bisa bebas secara bertahap dari cengkraman Oligarki,” tegasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More