Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:28 WIB
Ilustrasi lokasi kasus penikaman pedagang ayam. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Fakta baru terkait kasus penikaman yang menawaskan pedagang ayam bernama Joni di Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalimantan Barat terungkap.

Berdasarkan hasil tes urine, polisi mengungkap kalau pelaku MR (16) yang menikam korban positif menggunakan narkoba.

Dia mengaku mengonsumsi barang haram yang diduga jenis sabu-sabu sehari sebelum kejadian.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tes urine MR dan ayahnya, JO.

Baca Juga: Bertengkar saat Pertemuan Pertama, Wanita Ini Tewas di Tangan Kekasih

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pelaku, kita kemudian menyimpulkan perlu adanya pemeriksaan tes urine. (Tes urine) Kita lakukan di RSUD dr Rubini dan hasilnya MR yang masih di bawah umur positif barkoba," ujarnya kepada Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com),  Rabu (30/12/2020) malam.

Sementara ayah MR yang berinsial JO negatif narkoba. Saat ini, baik MR dan JO masih terus dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini.

Ilustrasi jenazah (Shutterstock).

Selain itu, Resky mengungkapkan, polisi juga telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi atas kejadian pembunuhan yang menggemparkan masyarakat tersebut.

“Semua saksi akan terus kita mintai keterangan agar kasus pembunuhan ini menjadi terang-berderang,” ujarnya.

Kronologi

Baca Juga: Tukang Las Bunuh Teman Kencan di Kontrakan, Jasad si Cewek Bersimbah Darah

Kejadian bermula ketika anak korban (Joni) dengan adik MR terlibat perkelahian di Jalan Pancasila, Gang Sempit, Sungai Pinyuh. Anak tersebut kemudian mengadu ke Jonid dia langsung memukul adik MR.

Tak terima adiknya dipukul, MR terlibat perdebatan dengan korban.

"Usai perdebatan, akhirrnya terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Melihat kejadian itu, ayah pelaku berinisial JO mendatangi tempat kejadian Perkara TKP. Perkelahian berlanjut korban Joni dengan JO," jelas Reski.

Saat perkelahian masih berlangsung, MR pulang ke rumah mengambil pisau. Senjata tajam itu diselipkan di bagian belakang agar tak terlihat orang lain.

Begitu di dekat TKP, posisi pisau dipindahkan ke bagian depan. Sesampainya di sana, MR yang melihat ayahnya masih bergumul dengan Joni, seketika menusukkan pisau ke dada kiri korban.

Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

Akibat kejadian itu, Joni terkapar bersimbah darah. Dia sempat dilarikan ke Puskesmas terdekay namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

"Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya sekitar 5cm, sehingga saat itu dilarikan Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh, ia tak tertolong lagi,” ungkap Resky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk MR yang konon masih di bawah umur, polisi akan dilakukan pendalaman dan pengecekan dari Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, mengingat 

“Jadi kalau memang MR benar di bawah umur, tentu pasalyang disangkakan juga akan berbeda," pungkas Resky.

Load More