Ilustrasi lokasi kasus penikaman pedagang ayam. [Shutterstock]
"Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya sekitar 5cm, sehingga saat itu dilarikan Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh, ia tak tertolong lagi,” ungkap Resky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara untuk MR yang konon masih di bawah umur, polisi akan dilakukan pendalaman dan pengecekan dari Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, mengingat
“Jadi kalau memang MR benar di bawah umur, tentu pasalyang disangkakan juga akan berbeda," pungkas Resky.
Baca Juga: Bertengkar saat Pertemuan Pertama, Wanita Ini Tewas di Tangan Kekasih
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam