Ilustrasi lokasi kasus penikaman pedagang ayam. [Shutterstock]
"Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya sekitar 5cm, sehingga saat itu dilarikan Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh, ia tak tertolong lagi,” ungkap Resky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara untuk MR yang konon masih di bawah umur, polisi akan dilakukan pendalaman dan pengecekan dari Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, mengingat
“Jadi kalau memang MR benar di bawah umur, tentu pasalyang disangkakan juga akan berbeda," pungkas Resky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!