Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
"Selain itu pelaku juga memegang payudara korban sembari memegang sebuah batu yang seakan-akan batu itu keluar dari payudara korban,” beber Dharma.
Saat ini, pelaku masih ditahan dan diperiksa. Hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Atas perbuatannya, pria yang merupakan satpam di salah satu hotel ini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni penjara selama 15 tahun.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga: Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit
Berita Terkait
-
Daerah Mulai Kendor Kirimkan Sampel Swab, Sutarmidji Beri Peringatan
-
PAN Tak Akui Politikus yang Cabul Saat Istri Covid-19: Pelopor Partai Ummat
-
Cabuli Putri Kandung, Eks Anggota DPRD dari PAN Terancam 15 Tahun Penjara
-
Cabuli Anak Kandung Saat Istri Sakit Corona, PAN Pecat Politikus AA
-
Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak