Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 22 Januari 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Ketika kesempatan itu datang, pelaku mulai menyuruh satu per satu korban untuk datang dan masuk ke rumahnya demi melakukan ritual berkunci batin.

"Jadi, korban ini diminta berdoa sambil memegang beras kuning di depan sebuah pantak (patung kayu belian) yang berada di ruang tamu rumahnya," cerita Dharma.

Setelah itu, pelaku membakar kemenyan dan dupa. Korban kemudian disuruh menghirup dalam-dalam asap dari pembakaran kemenyan dan dupa. Dengan dalih, agar proses pembersihan badan berjalan lancar.

Setelah itu, korban akan merasa pusing dan diminta untuk masuk ke kamarnya dengan keadaan tanpa busana. Korban kemudian diminta berbaring di kasur dan badan korban ditutupi menggunakan kain sarung.

Baca Juga: Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit

Saat itulah pelaku menempelkan daun sirih di area kemaluan korban. Setelah itu pelaku memperlihatkan sebuah tengkuyung yang telah disiapkan pelaku. Seolah-olah tengkuyung ini keluar dari kemaluan korban.

"Selain itu pelaku juga memegang payudara korban sembari memegang sebuah batu yang seakan-akan batu itu keluar dari payudara korban,” beber Dharma.

Saat ini, pelaku masih ditahan dan diperiksa. Hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Atas perbuatannya, pria yang merupakan satpam di salah satu hotel ini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: PLN Matikan 52 Gardu Listrik karena Banjir Kalbar

Load More