Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 22 Januari 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

"Selain itu pelaku juga memegang payudara korban sembari memegang sebuah batu yang seakan-akan batu itu keluar dari payudara korban,” beber Dharma.

Saat ini, pelaku masih ditahan dan diperiksa. Hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Atas perbuatannya, pria yang merupakan satpam di salah satu hotel ini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit

Load More