Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:08 WIB
Ilustrasi pemotretan perempuan di area pertanian. (Pixabay/TheOtherKev)

SuaraKalbar.id - Sejumlah anak baru gede (ABG) menjadi korban pemerkosaan seorang fotografer cabul bernama Rahadi Saputra (21). 

Mereka dipaksa melayani pria itu dengan iming-iming dijadikan model pemotretan .

Setelah dipotret, mereka dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya ada yang sampai hamil

Hal itu disampaikan  Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, tersangka merayu korbannya untuk bisa melayani syahwatnya usai sesi pemotretan.

Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong

“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Harry dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2020).

Rahadi diamankan polisi, Selasa (19/1/2021) malam. Kepada polisi, ia mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.

“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Harry.

Sejumah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk cannon, pakaian dan pakaian dalam.

Rahadi, fotografer cabul di Batam. (Foto: ist)

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menambahkan, dari pengakuan pelaku yang hanya 10 korban ini rata-rata berumur 16 tahun dan sudah ada dua korban yang sudah hamil.

Baca Juga: Fotografer Ini Terancam Dikebiri, Akui Tiduri 10 ABG Hingga Ada yang Hamil

“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.

“Umur korban rata-rata 16 sampai 18 tahun, ada juga yang sudah berumur 19 sampai 21. Yang paling muda umur 16,” kata Arie.

Terancam Dikebiri Kimia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, pihaknya juga menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.

Load More