Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 09:53 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan asusila di lingkup Imigrasi Entikong terus digarap polisi. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, berinisial RFS dipolisikan oleh pegawainya atas dugaan pemerkosaan.

Kasus tersebut masih berproses di Polres Sanggau. Status kedinasan RFS dan korban pun sudah dibebastugaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melihat sampai sejauhmana laporan perkara dugaan pemerkosaan ini.

"Tim masih bekerja. Kanwil harus menyikapi ini dan tunggu hasilnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Anggiat kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas

Yang pasti, kata Anggiat, pelapor dan terlapor sudah dibawa ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.

"Pelapor dan terlapor kami tarik ke Kanwil sebagai bentuk perlindungan dan tim inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Anggiat.

Ia menegaskan, pelapor dan terlapor akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan PP 53 tahun 2010 jika hasil pemeriksaan selesai. Anggiat pun membantah pihak Kanwil tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada korban.

Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Statemen pemecatan tidak pernah ada. Yang kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor selaku ASN jika terbukti bersalah tentunya ada sanksi secara kepegawaian kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010," tutupnya.

Saat ini, status perkara yang dilaporkan korban (suara.com) sengaja tidak menyebutkan inisialnya) pada 14 Januari 2021 itu sudah ditingkatkan. SPDP pun sudah diterbitkan.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa

"Kasus sudah di tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang.

Load More