SuaraKalbar.id - Dugaan kasus pemerkosaan yang dialami pegawai Imigrasi Kelas II TPI Entikong baru-baru ini, menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual terhadap perempuan di Indonesia.
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berinisial RFS terhadap pegawainya ini pun, menjadi sorotan publik. Bahkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut menyoroti.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani berkeyakinan, bahwa semua pihak berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini.
"Tentunya kita berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus. Dalam proses hukum ini, perlindungan dan dukungan bagi pemulihan untuk korban penting menjadi perhatian," kata kata Andy dihubungi wartawan di Pontianak, Sabtu (23/1/2021).
Untuk dipahami, dia menambahkan, pemerkosaan pada dasarnya adalah pemaksaan hubungan seksual, baik vaginal, anal, oral, maupun penetrasi vaginal dan anal dengan alat atau bagian tubuh selain genetalia laki-laki.
Tapi, kata Andy, dalam hukum pidana Indonesia, pemerkosaan didefinisikan sebagai pemaksaan hubungan seksual hanya yang berbentuk penetrasi vaginal dengan genetalia laki-laki.
"Dengan definisi ini, pertanda pemerkosaan jadinya adalah bukti pemaksaan seperti kekerasan, ditandai dengan visum dan jejak mani," ujar Andy.
Menurut Koordinator Asia Pacific Alliance on Women, Peace and Security (2014 - 2018) ini, definisi tersebut tentu menyulitkan korban dalam mencari keadilan.
"Karena, pemaksaan tidak saja dengan kekerasan fisik tetapi juga bentuk-bentuk non fisik, termasuk ancaman kekerasan atau intimidasi lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat
Andy mengungkapkan, jika melihat perkembangan kasus-kasus di tanah air, kepolisian telah mengungkap banyak kasus-kasus pelik. Jadi, kecakapan untuk penyelidikan dimiliki oleh petugas kepolisian.
Tantangan dalam penyelidikan kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual secara umum adalah pada perspektif dan kapasitas keterampilan penyidik.
"Pada tahap ini, tentu perlu memberikan dukungan pada polisi untuk melaksanakan proses penyelidikan sebaiknya, sehingga mengawal akses keadilan dan pemulihan korban," pungkasnya.
Sebelumnya, ada fakta baru kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau terus bermunculan.
Melalui kuasa hukumnya, korban (inisial sengaja tidak disebutkan suara.com) mengakui sudah sering mendapat godaan dari RFS, Kepala Kanim Kelas II TPI Entikong. Perlakuan ini didapat korban sebelum adanya dugaan pemerkosaan tersebut.
"Sebelumnya, pelaku (RFS) ada niat berbuat nakal kepada korban. Namun gagal. Nah, tipu muslihat terakhir ini yang berhasil," kata Herawan Oetoro, kuasa hukum korban saat ditemui suara.com di kantornya, Sabtu (23/1/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?