SuaraKalbar.id - Dugaan kasus pemerkosaan yang dialami pegawai Imigrasi Kelas II TPI Entikong baru-baru ini, menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual terhadap perempuan di Indonesia.
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berinisial RFS terhadap pegawainya ini pun, menjadi sorotan publik. Bahkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut menyoroti.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani berkeyakinan, bahwa semua pihak berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini.
"Tentunya kita berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus. Dalam proses hukum ini, perlindungan dan dukungan bagi pemulihan untuk korban penting menjadi perhatian," kata kata Andy dihubungi wartawan di Pontianak, Sabtu (23/1/2021).
Untuk dipahami, dia menambahkan, pemerkosaan pada dasarnya adalah pemaksaan hubungan seksual, baik vaginal, anal, oral, maupun penetrasi vaginal dan anal dengan alat atau bagian tubuh selain genetalia laki-laki.
Tapi, kata Andy, dalam hukum pidana Indonesia, pemerkosaan didefinisikan sebagai pemaksaan hubungan seksual hanya yang berbentuk penetrasi vaginal dengan genetalia laki-laki.
"Dengan definisi ini, pertanda pemerkosaan jadinya adalah bukti pemaksaan seperti kekerasan, ditandai dengan visum dan jejak mani," ujar Andy.
Menurut Koordinator Asia Pacific Alliance on Women, Peace and Security (2014 - 2018) ini, definisi tersebut tentu menyulitkan korban dalam mencari keadilan.
"Karena, pemaksaan tidak saja dengan kekerasan fisik tetapi juga bentuk-bentuk non fisik, termasuk ancaman kekerasan atau intimidasi lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat
Andy mengungkapkan, jika melihat perkembangan kasus-kasus di tanah air, kepolisian telah mengungkap banyak kasus-kasus pelik. Jadi, kecakapan untuk penyelidikan dimiliki oleh petugas kepolisian.
Tantangan dalam penyelidikan kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual secara umum adalah pada perspektif dan kapasitas keterampilan penyidik.
"Pada tahap ini, tentu perlu memberikan dukungan pada polisi untuk melaksanakan proses penyelidikan sebaiknya, sehingga mengawal akses keadilan dan pemulihan korban," pungkasnya.
Sebelumnya, ada fakta baru kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau terus bermunculan.
Melalui kuasa hukumnya, korban (inisial sengaja tidak disebutkan suara.com) mengakui sudah sering mendapat godaan dari RFS, Kepala Kanim Kelas II TPI Entikong. Perlakuan ini didapat korban sebelum adanya dugaan pemerkosaan tersebut.
"Sebelumnya, pelaku (RFS) ada niat berbuat nakal kepada korban. Namun gagal. Nah, tipu muslihat terakhir ini yang berhasil," kata Herawan Oetoro, kuasa hukum korban saat ditemui suara.com di kantornya, Sabtu (23/1/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Setelah Heboh Protes Juri LCC Kalbar, Josepha Alexandra Akui Hidupnya Berubah