SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pemilik sanggar tari berinisial JP di Bengkayang, Kalimantan Barat terus digarap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang telah mengamankan JP, pemilik sanggar tari cabuli murid.
JP tersandung kasus pecabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang tak lain adalah murid di sanggarnya.
Selain dikenal sebagai pemilik sanggar tari di Kecamatan Sungai Betung, pelaku juga merupakan petugas keamanan di salah satu hotel Bengkayang.
Dikutip dari Antara, Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan, kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Bengkayang.
"Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Di sisi lain, kasus yang menghebohkan Bumi Sebalo ini juga mendapat perhatian dari etua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus.
Baca Juga: Diduga Kesal Rekannya Dituduh Mencuri, Warga Bakar Kantor di Ketapang
Dia meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman berat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur.
"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Dia menilai apabila melirik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.
"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami kasus tersebut dengan seksama.
Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut. Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bank Kalbar Targetkan Penyaluran KUR Rp1 Triliun pada 2026
-
Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
-
1.046 Huntara di Aceh Timur Disiapkan, Target Ditempati Sebelum Ramadan
-
Pembangunan 35 Kampung Nelayan Ditargetkan Selesai Akhir Januari 2026
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan