SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pemilik sanggar tari berinisial JP di Bengkayang, Kalimantan Barat terus digarap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang telah mengamankan JP, pemilik sanggar tari cabuli murid.
JP tersandung kasus pecabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang tak lain adalah murid di sanggarnya.
Selain dikenal sebagai pemilik sanggar tari di Kecamatan Sungai Betung, pelaku juga merupakan petugas keamanan di salah satu hotel Bengkayang.
Dikutip dari Antara, Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan, kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Bengkayang.
"Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Di sisi lain, kasus yang menghebohkan Bumi Sebalo ini juga mendapat perhatian dari etua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus.
Baca Juga: Diduga Kesal Rekannya Dituduh Mencuri, Warga Bakar Kantor di Ketapang
Dia meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman berat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur.
"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Dia menilai apabila melirik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.
"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami kasus tersebut dengan seksama.
Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut. Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan