SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pemilik sanggar tari berinisial JP di Bengkayang, Kalimantan Barat terus digarap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang telah mengamankan JP, pemilik sanggar tari cabuli murid.
JP tersandung kasus pecabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang tak lain adalah murid di sanggarnya.
Selain dikenal sebagai pemilik sanggar tari di Kecamatan Sungai Betung, pelaku juga merupakan petugas keamanan di salah satu hotel Bengkayang.
Baca Juga: Diduga Kesal Rekannya Dituduh Mencuri, Warga Bakar Kantor di Ketapang
Dikutip dari Antara, Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan, kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Bengkayang.
"Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Di sisi lain, kasus yang menghebohkan Bumi Sebalo ini juga mendapat perhatian dari etua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus.
Baca Juga: Meneruskan Tradisi Tenun Ikat yang Berinovasi di Desa Ensaid
Dia meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman berat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028