SuaraKalbar.id - Alasan banjir Kalsel digugat ke pengadilan karena pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan teledor tak memberikan peringatan dini ke warga. Namun gugatan ini baru akan dilakukan.
Gugatan akan dilayangkan oleh Young Lawyer Commite (YLC), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.
Tergugatnya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Rencana gugatan itu dikatakan Ketua YLC, Muhammad Pazri. Dasar mengajukan class action karena tidak adanya peringatan dini yang dikeluarkan Pemprov Kalsel terkait ancaman banjir.
“Ini bagian dari wujud keteledoran yang dilakukan baik oleh pemerintah. Sehingga tata cara dalam penanganan bencana tidak dijalankan di awal, begitu juga edukasi tidak dilakukan,” terangnya.
Menurut Pazri, class action bukan ditujukan pada personal Gubernur Sahbirin Noor, melainkan selaku kepala daerah.
“Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kerugian besar yang dialami,” ungkapnya.
Saat ini masih melakukan koordinasi. Termasuk nanti akan membuat posko aduan untuk menerima delegasi gugatan warga.
Secara teknis, hal tersebut akan disiapkan menyusul situasi tanggap darurat bencana yang saat ini dilakukan.
Meluasnya dampak banjir Kalsel yang merambah di berbagai sektor menyebabkan puluhan ribu warga menderita. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mencatat bahwa bencana ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,349 triliun yang meliputi berbagai sektor.
Baca Juga: Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies
Terkait hal tersebut, Pemprov Kalsel bisa digugat melalui jalur class action jika ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan dalam penanganan bencana.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, masyarakat mempunyai hak menggugat pemerintah.
Terkait kebencanaan dan lingkungan hidup, masyarakat bisa bersandar pada UU HAM, UU Lingkungan Hidup, KUH Perdata, dan UU Administrasi Pemerintah.
“Dalam hukum sekarang berkembang mekanisme gugatan class action misalnya, warga bisa menggugat melalui perwakilan kelompok, atau bisa melalui citizen law suit,” ujar Isnur, beberapa waktu lalu dilansir Tirto.id.
Gugatan class action di Indonesia ada pada sejumlah undang-undang. Semisal UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen hingga UU Kehutanan yang terbit 1999.
Mahkamah Agung mengatur konsep class action melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002). Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan
-
5 Olahraga Bakar Kalori Tanpa Alat, Efektif Turunkan Berat Badan dan Jaga Kebugaran
-
5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
-
5 Parfum Pria Tahan Lama Harga Terjangkau, Wangi Maskulin untuk Aktivitas Seharian
-
Realisasi PAD 2025 hingga Awal Desember Mencapai 94 Persen