- Perusahaan Telkomsel Authorized Partner di Desa Sosok, Sanggau, mengalami kerugian Rp208 juta akibat hilangnya 10.533 unit voucher dan kartu.
- Audit internal sejak September 2025 mengungkap ketidaksesuaian stok barang yang berujung pada laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat.
- Polisi menetapkan sales pemasaran berinisial ARW sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang yang terjadi hingga April 2026.
SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penggelapan menggegerkan kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Sosok. Sebanyak 10.533 voucher dan kartu perdana Telkomsel dilaporkan hilang, membuat perusahaan merugi hingga Rp208.208.200.
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaaIKn melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih stok barang serta ketidaksesuaian laporan keuangan.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Awalnya, audit internal yang dilakukan sejak September 2025 menemukan adanya selisih stok dan keuangan sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, angka kerugian terus bertambah hingga akhirnya mencapai lebih dari Rp208 juta pada April 2026.
Jumlah barang yang hilang pun tak sedikit. Berdasarkan hasil audit, total 10.533 item berupa voucher dan kartu perdana Telkomsel diduga telah keluar dari gudang tanpa prosedur yang semestinya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga barang-barang tersebut dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada seorang sales pemasaran berinisial ARW (26).
ARW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
Baca Juga: 5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
Kapolsek Polsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, membenarkan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial ARW,” ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sebab, jumlah barang yang hilang dinilai cukup besar dan diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan produk dari brand besar seperti Telkomsel serta nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya, bagaimana ribuan voucher dan kartu perdana bisa keluar dari gudang tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Kini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara pihak perusahaan berupaya memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tak terulang.
Berita Terkait
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas
-
Nasib Tragis Bos Perusahaan Malaysia, Tewas Usai Helikopter Jatuh di Hutan Rimba Kalbar
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan