Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi penangkapan

"Karena korban takut, terkait nama baik SPBU juga, maka korban kemudian menuruti permintaan itu," terang Hariyanto.

Namun, korban hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp 5 juta. Lalu, disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang," kata Hariyanto.

Saat ini ketiga pelaku masih diamankan dan diperiksa di Mapolres Sintang. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang perasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban.

Baca Juga: Waspada buat Pemobil! Modus Baru Pemerasan dengan Cara Pura-pura Tertabrak

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More