Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:12 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus satu keluarga dibantai di Pontianak. Kalimantan Barat masih terus diproses polisi. Ada fakta baru yang terungkap.

Pelaku H yang tega membantai istri beserta mertua dan kakak iparnya  karena tak mau dicerai. 

Ternyata, pelaku ingin menghabisi lima nyawa. Setelah itu, baru ia mengakhiri hidupnya.

"Pelaku memang berencana menghabisi lima keluarganya. Yakni istri, mertua dan abang ipar. Kemudian dua adik ipar di Purnama, Pontianak Selatan, juga mau dihabisi," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii melalui Kasubnit I Jatanras Ipda Murdianto kepada SuaraKalbar.id Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Saba Sahar, Perempuan yang Selamat dari Pembunuhan Berencana di Afghanistan

Murdianto melanjutkan, hal tersebut berdasarkan pengakuan awal pelaku saat diamankan sesaat melakukan pembantaian di rumah mertuanya Gang Sebedang Dalam, Jalan H Rais A Rahman, Pontianak Kota.

"Rencananya setelah istri, abang ipar dan mertua dihabisi, pelaku kemudian menghabisi kedua adik iparnya. Tapi jika kedua adik iparnya tidak ketemu, kami khawatir pelaku menghabisi kedua anaknya," cerita Murdianto.

Kemudian sambung dia, jika semua sudah sesuai yang direncanakan, pelaku akan menghabisi dirinya sendiri.

"Berdasarkan pengakuannya, setelah menghabisi semua keluarga istrinya, pelaku akan bunuh diri. Kalau kami tidak cepat, ini habis semua, termasuk kedua anaknya. Itu yang kami khawatirkan," terang Murdianto.

Pelaku pembantaian satu keluarga di Pontianak ditangkap.(Suara.com/Ocsya Ade CP)

Menurut dia, nasib kedua anak korban memang beruntung. Bocah lelaki usia 4 tahun dan perempuan 2 tahun itu, sama sekali tidak tersentuh pelaku.

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online Pontianak, Ada 2 Cewek Bareng 5 Cowok di Kamar

"Kejadian pagi. Beruntung anggota kita sigap. Memang harus sigap dan cepat merespons," tuturnya.

Saat ini, kata Murdianto, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya lantaran sakit hati karena dipaksa untuk berpisah.

Dalam waktu dekat akan dilakukan prarekonstruksi untuk menyinkronkan fakta sebenarnya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Sementara mertua berinsiap Ts dan istrinya berinsial He, masih kritis pada Kamis malam. Keduanya dirawat di RSU St Antonius Pontianak. Sedangkan abang ipar pelaku, Gu, tewas di tempat kejadian.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More