Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 15 Februari 2021 | 20:02 WIB
Lima orang ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Ketapang, Kalbar. (Antara/Jessica HW)

SuaraKalbar.id - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dibongkar.

Lima orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga 20 hari ke depan.

Kelima orang tersebut ditahan dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Demikian yang disampaikan oleh Kajati Kalbar, Mashudi.

Mashudi lantas menjelaskan peran masing-masing lima tersangka dalam aksi curang mereka.

Baca Juga: Tujuh Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Diperiksa KPK

Untuk kasus pertama, pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujar Mashudi seperti dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang terlibat. Ketiganya yakni EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung," katanya.

Dia menambahkan, dimulainya penyelidikan akhir tahun 2019 dan begitu mempunyai alat bukti yang kuat, maka tersangka bisa dilakukan penahanan.

Baca Juga: Desak Kejagung Usut Tan Kian di Kasus Asabri, Boyamin MAKI: Semoga Berani

"Kami secepatnya menyelesaikan perkara, sehingga para tersangka bisa mempunyai kepastian hukum atau kasus tidak 'menggantung'," katanya.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara untuk kasus kedua, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar.

Orang yang berperan yakni M, ES dan HM. Proyek itu, kata Mashudi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta. Adapun dana yang berhasil diselamatkan dari tersangka sebesar Rp 270 juta.

"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam, pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Load More