SuaraKalbar.id - Marak aksi pembakaran lahan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat belakangan ini. Pemerintah setempat pun tak tinggal diam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada oknum yang nekat bakar lahan.
Saksi itu berupa larangan bertanam bagi pemilik lahan selama lima tahun dan tak dikasih Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami tidak akan memberikan IMB selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ujar Edi seperti dikutip dari Antara (18/2/2021).
Ia menjelaskan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1, dan masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.
Menurut dia, di antara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.
"Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kami minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya.
Edi menyebut berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Duh, Titik Panas Karhutla di Kubu Raya Terbanyak di Kalbar
Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar, misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.
"Seharusnya mereka tidak membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," ujarnya.
Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.
"Kami saat ini juga sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru
-
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup hingga 31 Maret 2026
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar