Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:53 WIB
BNPB memantau lokasi pembakaran yang menghanguskan ratusan hektar lahan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu (20/9).

SuaraKalbar.id - Marak aksi pembakaran lahan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat belakangan ini. Pemerintah setempat pun tak tinggal diam.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada oknum yang nekat bakar lahan.

Saksi itu berupa larangan bertanam bagi pemilik lahan selama lima tahun dan tak dikasih Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami tidak akan memberikan IMB selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ujar Edi seperti dikutip dari Antara (18/2/2021).

Baca Juga: Duh, Titik Panas Karhutla di Kubu Raya Terbanyak di Kalbar

Ia menjelaskan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1, dan masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

Menurut dia, di antara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

"Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kami minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya.

Edi menyebut berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Hotspot di Riau Meningkat, 20 Titik Panas Terdeteksi di 7 Daerah

Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar, misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

"Seharusnya mereka tidak membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," ujarnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

"Kami saat ini juga sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," pungkasnya.

Load More