SuaraKalbar.id - Marak aksi pembakaran lahan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat belakangan ini. Pemerintah setempat pun tak tinggal diam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada oknum yang nekat bakar lahan.
Saksi itu berupa larangan bertanam bagi pemilik lahan selama lima tahun dan tak dikasih Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami tidak akan memberikan IMB selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ujar Edi seperti dikutip dari Antara (18/2/2021).
Ia menjelaskan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1, dan masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.
Menurut dia, di antara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.
"Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kami minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya.
Edi menyebut berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Duh, Titik Panas Karhutla di Kubu Raya Terbanyak di Kalbar
Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar, misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.
"Seharusnya mereka tidak membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," ujarnya.
Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.
"Kami saat ini juga sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari