SuaraKalbar.id - Kasus penyanderaan yang dilakukan buronan berinisial SA, terhadap gadis remaja masih diselidiki oleh polisi.
Gadis remaja disandera oleh SA usianya masih 15 tahun. Tak hanya menyandera, belakangan diketahui SA menyimpan senjata api atau senpi rakitan dan ratusan peluru.
SA telah ditembak mati oleh polsi setelah mengancam akan menembakkan pistol saat digerebek di rumah M, gadis yang disandera.
Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan jenis pistol larang panjang dan 114 peluru. Selain itu dua bilah senjata tajam jenis belati.
“Kami akan mengembangkan dengan mencari tahu asal dua senjata api beserta peluru yang sangat banyak itu, darimana diperoleh,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 pucuk pistol jenis walther ppk kal 22 yang bertuliskan huruf arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine yang terisi 7 butir peluru kal 9×19 mm.
Sepucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan ‘panji hitam halipah’ berwarna silver lengkap dengan magazine yg berisikan peluru 6 butir kal 9×19 mm dan 1 butir diluar magazine.
Lalu, satu kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kal 9x19mm yang dimuat dalam tas selempang.
“Total ada 114 butir peluru yang disita dari tersangka,” terang Afri.
Baca Juga: Perampok Warung di Ciracas Sempat Sandera dan Ancam Gorok Bocah 1,5 Tahun
Tak hanya dua senpi rakitan beserta 114 peluru saja, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis belati, jimat beserta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone milik tersangka.
Kasus Penyanderaan
Drama penyanderaan yang dilakukan SA berujung aksi tembak menembak itu sempat berlangsung alot, hingga memakan waktu sekitar 4 jam lebih.
Penyanderaan terjadi pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Senin (22/2/2021) pukul 03.00 Wita di dalam rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara.
Sebelum kejadian ini, SA dilaporkan orangtua M ke polisi karena pada 2 Februari 2020 silam. Dia sudah lama menjadi DPO tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut informasi yang beredar, korban sempat dilarikan SA ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Juli 2019, kemudian dikembalikan kepada orangtuanya pada November 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat