SuaraKalbar.id - Kasus penyanderaan yang dilakukan buronan berinisial SA, terhadap gadis remaja masih diselidiki oleh polisi.
Gadis remaja disandera oleh SA usianya masih 15 tahun. Tak hanya menyandera, belakangan diketahui SA menyimpan senjata api atau senpi rakitan dan ratusan peluru.
SA telah ditembak mati oleh polsi setelah mengancam akan menembakkan pistol saat digerebek di rumah M, gadis yang disandera.
Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan jenis pistol larang panjang dan 114 peluru. Selain itu dua bilah senjata tajam jenis belati.
“Kami akan mengembangkan dengan mencari tahu asal dua senjata api beserta peluru yang sangat banyak itu, darimana diperoleh,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 pucuk pistol jenis walther ppk kal 22 yang bertuliskan huruf arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine yang terisi 7 butir peluru kal 9×19 mm.
Sepucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan ‘panji hitam halipah’ berwarna silver lengkap dengan magazine yg berisikan peluru 6 butir kal 9×19 mm dan 1 butir diluar magazine.
Lalu, satu kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kal 9x19mm yang dimuat dalam tas selempang.
“Total ada 114 butir peluru yang disita dari tersangka,” terang Afri.
Baca Juga: Perampok Warung di Ciracas Sempat Sandera dan Ancam Gorok Bocah 1,5 Tahun
Tak hanya dua senpi rakitan beserta 114 peluru saja, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis belati, jimat beserta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone milik tersangka.
Kasus Penyanderaan
Drama penyanderaan yang dilakukan SA berujung aksi tembak menembak itu sempat berlangsung alot, hingga memakan waktu sekitar 4 jam lebih.
Penyanderaan terjadi pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Senin (22/2/2021) pukul 03.00 Wita di dalam rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara.
Sebelum kejadian ini, SA dilaporkan orangtua M ke polisi karena pada 2 Februari 2020 silam. Dia sudah lama menjadi DPO tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut informasi yang beredar, korban sempat dilarikan SA ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Juli 2019, kemudian dikembalikan kepada orangtuanya pada November 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat