SuaraKalbar.id - Guna menertibkan lalu lintas, Kota Pontianak akan menerapkan tolang elektronik atau elektronik trac law enforcemenet (Etle).
Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai April mendatang di dua titik. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena.
"Pertama di Bundaran Digulis dan di Lampu Merah Kantor Pajak Ahmad Yani dan yang melakukan tilang dari pihak Kepolisian yaitu Dirlantas dan Satlantas," terangnya kepada Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (7/3/2021)
Tilang elektronik, kata dia, menjadi salah satu cara dalam memberi kesadaran berlalu lintas dengan menggunakan kamera canggih yang bisa mengcapture setiap pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database.
Baca Juga: 40 Hektar Lahan Gambut di Pontianak Terbakar Selama 2 Bulan di 2021
"Contoh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran lalu lintas lainnya dan pelanggaran terhadap kecepatan," sambungnya
Kasatlantas Kota Pontianak Rio Sigal Hasibuan menegaskan jika tilang elektronik ini dilakukan sebagai komitmen Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak berhadapan langsung dengan pengendara selain mengantisipasi dan menghindari bentuk penyelesaian di luar aturan juga di masa pandemi sebagai upaya menjaga penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan tilang elektronik ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat berkendara. Meski di dua titik nantinya yang akan kami launching tetapi kami tetap menerapkan tilang dengan metode manual," jelasnya
Adapun mekanisme yang akan diterapkan CCTV akan dipasang dua Bundaran Digulis dan Lampu Merah Ahmad Yani sehingga dapat memantau apapun yang dilakukan pengendara hingga perekam plat kendaraan.
"Dari rekaman tersebut petugas akan melihat nomor plat kendaraan dan disesuaikan dengan alamat maka kami akan memberikan surat konfirmasi ke alamat pemilik pengendara. Jika surat sudah dilayangkan dan dalam tujuh hari tidak ada respon maka kami akan memblokir kendaraan tersebut sampai pihak pengendara menyelesaikan pelanggaran termasuk mengumumkan nama dan nomor plat di website Lantas Kota Pontianak, Dishub dan Dispenda," papar Rio.
Baca Juga: Sudah 40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Ludes, Pembakar Lahan Ditindak
Jika seorang pengendara telah mengetahui pelanggaran yang ia lakukan maka Lantas Kota Pontianak akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
Terkini
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Tips Liburan Murah di Kalimantan Barat untuk Backpacker Pemula
-
Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata