SuaraKalbar.id - Guna menertibkan lalu lintas, Kota Pontianak akan menerapkan tolang elektronik atau elektronik trac law enforcemenet (Etle).
Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai April mendatang di dua titik. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena.
"Pertama di Bundaran Digulis dan di Lampu Merah Kantor Pajak Ahmad Yani dan yang melakukan tilang dari pihak Kepolisian yaitu Dirlantas dan Satlantas," terangnya kepada Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (7/3/2021)
Tilang elektronik, kata dia, menjadi salah satu cara dalam memberi kesadaran berlalu lintas dengan menggunakan kamera canggih yang bisa mengcapture setiap pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database.
"Contoh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran lalu lintas lainnya dan pelanggaran terhadap kecepatan," sambungnya
Kasatlantas Kota Pontianak Rio Sigal Hasibuan menegaskan jika tilang elektronik ini dilakukan sebagai komitmen Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak berhadapan langsung dengan pengendara selain mengantisipasi dan menghindari bentuk penyelesaian di luar aturan juga di masa pandemi sebagai upaya menjaga penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan tilang elektronik ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat berkendara. Meski di dua titik nantinya yang akan kami launching tetapi kami tetap menerapkan tilang dengan metode manual," jelasnya
Adapun mekanisme yang akan diterapkan CCTV akan dipasang dua Bundaran Digulis dan Lampu Merah Ahmad Yani sehingga dapat memantau apapun yang dilakukan pengendara hingga perekam plat kendaraan.
"Dari rekaman tersebut petugas akan melihat nomor plat kendaraan dan disesuaikan dengan alamat maka kami akan memberikan surat konfirmasi ke alamat pemilik pengendara. Jika surat sudah dilayangkan dan dalam tujuh hari tidak ada respon maka kami akan memblokir kendaraan tersebut sampai pihak pengendara menyelesaikan pelanggaran termasuk mengumumkan nama dan nomor plat di website Lantas Kota Pontianak, Dishub dan Dispenda," papar Rio.
Baca Juga: 40 Hektar Lahan Gambut di Pontianak Terbakar Selama 2 Bulan di 2021
Jika seorang pengendara telah mengetahui pelanggaran yang ia lakukan maka Lantas Kota Pontianak akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa mengikuti sidang maupun membayar sesuai ketetapan yang berlaku dan disetor langsung di salah satu Bank yang telah ditunjuk.
"Mekanisme kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir pertemuan antara petugas dengan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat