Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 11 Maret 2021 | 08:56 WIB
Presiden Jokowi menerima rombongan Amien Rais untuk membahas kasus penembakan 6 laskar FPI di Istana Negara Jakarta, Selasa 9 Maret 2021 / [Sekretariat Presiden]

"Tentu pemerintah membuka diri selebar-lebarnya kalau kalau ada data-data fakta-fakta yang dibawa TP3 untuk segera bisa disikapi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat bertemu dengan anggota TP3 kasus laskar FPI. Pertemuan itu berlangsung sekira 15 menit.

Kata Mahfud MD

Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud, tim TP3 itu meyakini jika kasus pembunuhan laskar FPI itu bukan pelanggaran HAM biasa. 

Baca Juga: Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI, Amien Rais Cs Temui Jokowi

"Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 Laskar FPI meninggal lalu," ucap dia.

Terkait desakan itu, Jokowi mengaku sudah memerintahkan agar Komnas HAM melakukan pengusutan secara independen.

"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," tutur Jokowi.

Mahfud juga menuturkan, Komnas HAM juga sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi kepada Jokowi. Adapun hasil temuan Komnas HAM, bahwa kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," katanya.

Baca Juga: Muannas Alaidid Sebut Jokowi Buang-buang Waktu Terima Amien Rais

Load More