Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah]

SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel masih terus jadi bahasan meski Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan.

Terbaru, Komisioner KPU Banjar didesak mundur dari jabatannya oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP).

Desakan itu muncul lantaran 5 dari 7 kecamatan yang diminta PSU ada di Banjar. Dalam sidang, MK menyebut terjadi penggelembungan suara di 5 kecamatan Banjar itu saat rekapitulasi Pilgub Kalsel.

Dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), puluhan massa KPK APP meminta Komisioner KPU Kabupaten Banjar mengundurkan diri.

Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel di 24 TPS dan 6 Kecamatan

Massa juga akan menyampaikan tuntutan pengunduran diri ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). 

“Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik dan pidana ini ke DKPP,” kata Aliansyah, koordinator aksi massa dari KPK APP, di depan kantor KPU Kabupaten Banjar, Rabu (24/3/2021) siang.

Pelaporan itu dilakukan karena pihaknya tidak percaya lagi penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Banjar.

Dalih ketidakpercayaan massa dari KPK APP berdasarkan putusan PSU MK dengan telah terjadi penggelembungan suara di 5 kecamatan.

Debat pamungkas paslon Gubernur Kalsel menampilkan Sahbirin Noor-Muhidin VS Denny Indrayana-Difriadi berlangsung panas. (Kanalkalimantan)

“Kita khawatir akan terjadi lagi penggelembungan suara oleh penyelenggara Pilkada sekarang. Jadi, komisioner KPU Kabupaten Banjar mundur dan diganti,” tegas Aliansyah.

Baca Juga: Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana

Lebih lanjut, Aliansyah menilai ada oknum mantan anggota KPU Kabupaten Banjar yang diduga ikut terlibat mengatur hasil perolehan suara pada Pilkada 2020 lalu.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan MK, ada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yang diharuskan menggelar ‘babak kedua’ Pilgub Kalsel. Yakni, Kecamatan Martapura, Aluhaluh, Astambul, Mataraman, dan Sambung Makmur.

Respons KPU Banjar

Ketua KPU Banjar Muhaimin menyatakan, pihaknya menerima secara terbuka pernyataan sikap dan koreksi dari massa KPK APP.

Perihal tuntutan mundur KPK APP, Muhaimin, akan memenuhi aturan dan ketetapan dari pimpinan di atas KPU Kabupaten Banjar.

“Kami akan mematuhi tugas dan arahan dari atasan,” katanya.

Sementara terkait putusan PSU dari MK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, KPU Banjar  siap menyelengarakannya.

“Sebagai pelaksana tidak memihak. Putusan MK untuk PSU, itu wilayah MK yang harus kita hormati,” kata Muhaimin.

Load More