Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah]

Sementara terkait putusan PSU dari MK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, KPU Banjar  siap menyelengarakannya.

“Sebagai pelaksana tidak memihak. Putusan MK untuk PSU, itu wilayah MK yang harus kita hormati,” kata Muhaimin.

Load More