Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:16 WIB
Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia. [Antara]

SuaraKalbar.id - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia, Rabu (24/3/2021).

Mereka kini dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal itu diungkapkan Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/3/2021).

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta," kata Yonny Tri Prayitno.

Baca Juga: Lolos Hukuman Gantung di Malaysia, 2 Warga Sulsel Akhirnya Bisa Pulang

"[Herna Mola dan Soha Beta adalah] warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak."

Seperti diberitakan sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan.

Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.

"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung," akta Yonny.

"Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," tambahnya.

Baca Juga: Melihat Aksi Memukau Saddil Ramdani Bersama Sabah FC di Liga Super Malaysia

Dia menambahkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching.

Dan selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.

Load More