SuaraKalbar.id - Kasus suami bunuh istri di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu.
Suami yang berinisial LSL (72) tega menghabisi nyawa istrinya TSK (60). Pembunuhan itu terjadi pada Senin (5/4/2021).
Setelah insiden berdarah tersebut, pelaku melakukan percobaan bunuh diri.
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, LSL melakukan pembunuhan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam.
Kemudian dirinya coba membunuh diri dengan menusuk perutnya.
Terkini dikabarkan kalau pelaku meninggal dunia, Rabu (21/4). Pelaku meninggal dunia ketika tengah dirawat di rumah sakit.
“Ia meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Rubini Mempawah," ujar Rahmad seperti dikutip Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Sebelum meninggal dunia,rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Resky Rizal.
“Berdasarkan gelar perkara beberapa waktu lalu, LSL telah kita tetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya LSL di Desa Sungai Nipah pada Senin, 5 April 2021,” kata Rizal.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka
Namun atas pertimbangan kemanusiaan, serta melihat kondisinya belum membaik--paska upaya bunuh diri yang gagal setelah membunuh sang istri, maka LSL tetap dalam perawatan Tim Medis di RSUD Rubini Mempawah.
Sebab kondisinya masih belum membaik usai ia mencoba bunuh diri. Namun hari ini, kita mendapat kabar yang bersangkutan telah meninggal dunia di RSUD dr Rubini,” jelas Rizal lagi.
Sementara saat ditanya mengenai bagaimana kelanjutan perkara ini, Rizal menyebut karena pelaku tunggal, maka kasusnya akan segera dihentikan.
“Kita akan kembali gelar perkara sebagai prosedur tetap untuk penghentian kasus ini. Nanti akan kita terbitkan SP3- nya,” tukas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius