Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 21 April 2021 | 20:37 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus suami bunuh istri di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu.

Suami yang berinisial LSL (72) tega menghabisi nyawa istrinya TSK (60). Pembunuhan itu terjadi pada Senin (5/4/2021).

Setelah insiden berdarah tersebut, pelaku melakukan percobaan bunuh diri.

Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, LSL melakukan pembunuhan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka

Kemudian dirinya coba membunuh diri dengan menusuk perutnya.

Terkini dikabarkan kalau pelaku meninggal dunia, Rabu (21/4). Pelaku meninggal dunia ketika tengah dirawat di rumah sakit.

“Ia meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Rubini Mempawah," ujar Rahmad seperti dikutip Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Sebelum meninggal dunia,rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Resky Rizal.

“Berdasarkan gelar perkara beberapa waktu lalu, LSL telah kita tetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya LSL di Desa Sungai Nipah pada Senin, 5 April 2021,” kata Rizal.

Baca Juga: Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan

Namun atas pertimbangan kemanusiaan, serta melihat kondisinya belum membaik--paska upaya bunuh diri yang gagal setelah membunuh sang istri, maka LSL tetap dalam perawatan Tim Medis di RSUD Rubini Mempawah.

Sebab kondisinya masih belum membaik usai ia mencoba bunuh diri. Namun hari ini, kita mendapat kabar yang bersangkutan telah meninggal dunia di RSUD dr Rubini,” jelas Rizal lagi.

Sementara saat ditanya mengenai bagaimana kelanjutan perkara ini, Rizal menyebut karena pelaku tunggal, maka kasusnya akan segera dihentikan.

“Kita akan kembali gelar perkara sebagai prosedur tetap untuk penghentian kasus ini. Nanti akan kita terbitkan SP3- nya,” tukas dia.

Load More