Industri otomotif masuk dalam sepuluh besar eksporter non-migas dan salah satu penghasil devisa bagi negara. Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swasembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebanyak 2,4 juta unit mobil per tahun dan menyerap lebih dari 1,5 juta pekerja.
Mendekati normal
Penjualan mobil baru di Indonesia melesat 72,6 persen dari 49.202 unit pada Februari 2021 menjadi 84.910 unit pada Maret tahun ini.
Penjualan sebanyak 84.910 unit mobil hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada kondisi normal sebelum pandemi COVID-19. Mengacu data tahun 2019, penjualan bulanan mobil baru rata-rata 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.
Baca Juga: Diskon PPnBM Gairahkan Industri Otomotif, tapi Produksi Masih Terbatas
Hasil niaga pada Maret 2021 bahkan melewati tiga bulan pertama 2020 yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Sedangkan setelah ada pandemi, penjualan bulanan untuk mobil baru dalam sebulan maksimal hanya mencapai 50-an ribu unit.
Di sisi lain, wholesales kuartal I (Januari - Maret 2021) sebanyak 187.021 unit masih tertekan dari jumlah kuartal I tahun 2020 dengan total 236.910 unit. Hasil penjualan itu pun belum menyamai pencapaian pada Maret 2019 sebanyak 90 ribu unit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pekan lalu menyatakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak cuma mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional.
“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.
Baca Juga: Ada Diskon PPnBM, Toyota Banjir Pemesanan
Pada relaksasi 1 Maret untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah, diberikan syarat komponen lokal minimal 70 persen, dan pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100 persen untuk periode Maret - Mei 2021, 50 persen untuk Juni - September 2021 dan 25 persen hingga Desember.
Berita Terkait
-
Kampas Rem Baru Justru Tidak Pakem, Mungkin Ini Faktor Penyebabnya...
-
Satgas Damai Cartenz Periksa 3 Personel TNI Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke TNPB-OPM
-
OLXmobbi Catat Pertumbuhan Positif di Tahun Pertama, Perluas Layanan Mobil Bekas
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Produsen Makanan Agrinesia Sisihkan Keuntungan Penjualan di Momen Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan