Bella
Selasa, 15 Juli 2025 | 14:18 WIB
Ilustrasi narkoba (Pexels/Bogdan)

SuaraKalbar.id - Tiga pemuda berinisial SS (26), MT (25), dan YI (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, setelah gerak-gerik mereka dicurigai warga hendak mencuri kabel milik PLN.

Namun saat digeledah, polisi justru menemukan narkotika jenis sabu dan serbuk diduga ekstasi di dalam kendaraan yang mereka gunakan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Teluk Bakung.

Ilustrasi narkoba (Freepik/freepik)

Warga melaporkan aktivitas mencurigakan tiga pria yang berada di sekitar kabel TC milik PLN. Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat melarikan diri menggunakan mobil pick-up.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Sungai Ambawang.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah gunting besi dan beberapa alat lain yang dicurigai untuk memotong kabel. Namun yang mengejutkan, ditemukan juga satu paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,36 gram, serta satu klip plastik berisi serbuk biru diduga ekstasi dengan berat bruto 0,55 gram,” jelas Ade pada Selasa (15/7/2025).

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lain, seperti alat isap sabu (bong) yang dirakit dari botol larutan penyegar, satu buah korek api berwarna biru, dan tiga buah sedotan plastik.

Polsek Sungai Ambawang segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk proses hukum lanjutan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih intensif.

Baca Juga: Sadis! Dipukul Dayung Lalu Dibuang ke Laut: Begini Akhir Hidup Fidiansyah di Tangan Tetangga

Berdasarkan pengakuan awal, salah satu pelaku menyebut bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial T yang berdomisili di kawasan Pontianak Timur, dan barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Pihak kepolisian mengapresiasi kepekaan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

“Kami harap sinergi masyarakat dan kepolisian terus berjalan seperti ini. Tindakan aktif dari warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Aiptu Ade.

Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More