Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 11:21 WIB
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

"Untuk motif atau penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini, masih kita dalami. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUPidana," tegas Rully.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More